Politik

Terima Aduan Soal Praktik Politik Uang, JRDP Desak Bawaslu Tingkatkan Pengawasan

BANTEN – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak Bawaslu Banten untuk memperketat pengawasan politik uang melalui patroli di semua wilayah rawan praktik politik uang.

Relawan JRDP Achmad Zaelani mengungkap, JRFP menerima aduan dari masyarakat terkait praktik politik uang yang terjadi di wilayah Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon-Banten. Di daerah tersebut, tim salah satu calon anggota legislatif (caleg) memberikan masyarakat amplop berisi uang sebesar Rp200.000 untuk memilih calon tersebut.

Lihat juga Pasang Penguat Sinyal, dari 63 Lokasi TPS Kabupaten Serang yang Blank Spot Tersisa 6 TPS

Selain uang, kata Achmad Zaelani, berdasarkan informasi yang diterima JRDP, orang yang diduga tim Salah seorang caleg it memberikan stiker, kalender, dan surat suara simulasi.

“Praktik politik uang yang diadukan oleh masyarakat kepada JRDP itu terjadi pada Sabtu malam tanggal 10 Februari 2024. Masyarakat yang mengadu tersebut mengaku diberikan uang oleh Tim salah satu caleg untuk memilih caleg tertentu,” jelas Achmad Zaelani kepada banteninside.co.id melalui keterangan tertulis, Selasa, (13/02/2024).

Namun, ungkap Achmad Zaelani, warya yang mengadukan kepada JRDP hingga saat ini Belum berkenan untuk melaporkannya kepada Bawaslu.

Atas peristiwa itu, JRDP mendesak agar Bawaslu meningkatkan pengawasannya terhadap praktik politik uang di masa tenang dan hari pemungutan suara.

“Kami mendesak agar Bawaslu meningkatkan pengawasannya terhadap praktik politik uang di masa tenang dan hari pemungutan suara,” tegasnya.

Pria asal Kota Tangerang ini juga menilai, patroli pengawasan yang digembar gemborkan Bawaslu hanya sebatas seremonial belaka dan tidak ada keseriusan dari Bawaslu dalam melakukan pengawasan politik uang di masa tenang.

Menurutnya, praktik politik uang masih bisa terjadi di wilayah tersebut hingga hari pemungutan suara. Ia juga meyakini, politik uang juga terjadi di wilayah lainnya.

“Politik uang masih bisa terjadi di wilayah tersebut dan bukan tidak mungkin terjadi pula di daerah lainnya. Sehingga Bawaslu harus meningkatkan pengawasan dengan serius dan tidak hanya melakukan patroli yang bersifat ceremonial belaka,” tegasnya.

Achmad Zaelani menambahkan, apabila terus dibiarkan, maka praktik politik uang yang jelas-jelas merusak demokrasi ini akan terus terjadi dan di normalisasi setiap hajat Pemilu 5 tahunan atau pesta demokrasi lainnya.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang sejak tanggal 11-13 Februari 2024. Pada masa itu, peserta Pemilu sudah tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanyenya dalam bentuk apapun. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats