Tiga PPK Terbukti Salahi Prosedur Rekapitulasi, Buntut Pemindahan Suara Tidak Sah
BANTEN – Ketua dan anggota dari tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Serang dan Kabupaten Serang, terbukti melanggar prosedur dan tata cara rekapitulasi perolehan suara dalam kasus pemindahan suara tidak sah menjadi suara caleg PDIP di dapil Banten ll.
Putusan dibacakan Jumat (29/03/24), setelah Bawaslu Banten menggelar beberapa kali sidang atas pelanggaran administrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024 yang digelar di kantor Bawaslu Banten. Perkara tersebut dilaporkan oleh Samsudin dengan terlapor PPK Kecamatan Taktakan, Walantaka, Cipocok Jaya, Baros, Anyar, Pamarayan, KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan PDIP.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal yang membacakan putusan menerangkan bahwa PPK Kecamatan Taktakan, Walantaka, dan Baros terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi.
Lihat juga Dalam Sidang Bawaslu Banten Saksi Ungkap Pemindahan Suara Tidak Sah Dilakukan Setelah Rekap
Menurut Ali Faisal, ketiga PPK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota.
“Memberikan teguran kepada terlapor PPK Taktakan, Walantaka, dan Baros untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” putus Ali Faisal dibarengi ketukan palu sidang.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, terdapat fakta bahwa adanya perbedaan perolehan suara antara D Hasil Kecamatan dengan C Hasil Kecamatan DPR RI untuk caleg di Kecamatan Taktakan, Walantaka, dan Baros.
“Menurut majelis pemeriksa terjadi akibat penyimpangan pelaksanaan tata cara prosedur dan mekanisme sebagaimana pasal 15 ayat 1, ayat 4, ayat 6, huruf i, huruf f, serta pasal 18 ayat 2 dan ayat 4 PKPU Nomor 5 tahun 2024,” sebut Badrul Munir.
Namun, putusan Bawaslu Banten tidak menyebut secara spesifik bentuk kesalahan prosedur dan tata cara yang dilanggara para ketua dan anggota PPK di 3 kecamatan itu.
Bawaslu Banten juga menilai, meskipun terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu akan tetapi hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi objek Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak diterapkan sanksi perbaikan administrasi.
“Namun demikian diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas perkara yang bersangkutan,” ungkap Badrul Munir.
Sementara itu, jelas Badrul Munir, perbedaan suara yang terjadi di Kecamatan Cipocok Jaya terjadi karena adanya salah penghitungan atau salah penulisan. Serta tidak ditemukan indikasi kesengajaan penambahan atau pengurangan suara. Bawaslu juga tidak menemukan adanya perbedaan antara D Hasil dan C Hasil di Kecamatan Pamarayan dan Kecamatan Anyar.
Berikut pasal-pasal yang oleh Bawaslu Banten dinilai telah dilanggar PPK di 3 kecamatan itu, yakni, pasal 15 ayat 1, ayat 4, ayat 6 huruf i dan huruf f, pasal 18 ayat 1, ayat 2, serta ayat 4 PKPU nomor 5 tahun 2024.
Adapun bunyi pasalnya adalah
Pasal 15 ayat 1 yaitu PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya.
Ayat 4, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu desa kelurahan atau disebut dengan nama lain sampai seluruh desa/kelurahan atau disebut dengan nama lain di wilayah kerja PPK.
Ayat 6 huruf f, f. mencocokkan data dalam formulir Model C Hasil PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Pasal 18 ayat 1, PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model D Hasil Kecamatan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
yang dibuat melalui Sirekap.
Ayat 2, PPK mencetak formulir Model D Hasil Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
Ayat 4, Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D Hasil Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap. (ukt)