Usai Penyandingan Data, Partai Demokrat Klaim Berhak Dapat Kursi DPR RI di Dapil Banten 2
BANTEN – Partai Demokrat mengklaim berhak atas satu kursi DPR RI Dapil Banten 2, usai penyandingan data perolehan suara pada C.Hasil dengan D.Hasil.
Seperti diketahui, KPU harus melakukan penyandingan data C.Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D.Hasil kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 120 TPS tersebut tersebar di 2 wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang.
Klaim tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Serang Muhammad Farhan Aziz usai penyandingan data perolehan suara di 120 TPS.
Menurutnya, suara PDIP terkoreksi sebanyak 1.548 suara, sehingga perolehan suara PDIP Dapil Banten 2 menjadi 142.155 suara dari sebelumnya 143.703 suara.
Sementara itu, kata Farhan, perolehan suara Partai Demokrat untuk DPR RI Dapil Banten sebanyak 142.279 sesuai dengan yang disahkan oleh KPU RI.
“Artinya ada selisih 124 suara yang membuat Demkorat unggul atas PDIP. Dan (Demokrat) berhak atas kurai keenam DPR RI Dapil Banten 2,” sebut Farhan di KPU Banten usai penyandingan oleh KPU Kota Serang yang bertempat di aula KPU Banten, Minggu, (07/07/2024).
Farhan merinci, dari penyandingan data di 46 TPS di Kecamatan Baros Kabupaten Serang perolehan suara PDIP terkoreksi sebanyak 380 suara menjadi 3.197 suara yang sebelumnya memperoleh 3.577 suara.
Sedangkan di Kota Serang, kata Farhan, setelah dilakukan penyandingan di 2 TPS di Kecamatan Walantaka suara PDIP terkoreksi 20 suara. Sedangkan di 72 TPS di Kecamatan Taktakan suara PDIP terkoreksi sebanyak 1.148 suara.
“Hasilnya adalah 1.500 lebih suara terkoreksi yang dimiliki oleh PDIP. Klaim kita hampir seluruhnya benar,” tegasnya.
Meskipun demikian, Farhan menyayangkan atas hilangnya 20 dokumen C.Hasil di 20 TPS di Kota Serang. Seharusnya, dokumen negara tersebut dilindungi dan tidak boleh hilang. Akibatnya, proses penyandingan sempat terhambat karena harus dilakukan penghitungan ulang di 20 TPS tersebut.
“Namun kita perlu mengetahui ada masalah C Plano (C.Hasil) hilang pas di lembaran PDIP,” katanya.
Dikatakan Farhan, atas hilangnya dokumen negara tersebut ada potensi pidana yang harus di proses. Menurutnya KPU Kota Serang harus membuat berita acara kehilangan C.Hasil pada lembaran PDIP beserta kronologis lengkap atas hilangnya dokumen C.Hasil tersebut.
Penurunan Suara PDI-P
Ditemui terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin sempat menyebutkan saat menyelesaikan penyandingan di 54 TPS, terjadi penurunan perolehan suara PDIP.
“Kalau di 54 (TPS) yang sudah kita sandingkan sudah ketauan bahwa ada perubahan suara PDI-P. Jadi ada penurunan karena tidak sesuai dengan D Hasil kecamatan,” kata Patrudin di Aula KPU Banten, Sabtu, (06/07/2024).
Namun, ungkap Patrudin, pihaknya belum bisa memastikan berapa total perolehan suara PDIP yang terkoreksi. Karena hingga saat ini masih belum dilakukan rekapitulasi dan saat ini juga masih ada 20 TPS yang belum disandingkan.
“Itu belum kita rekap karena murni kita hanya melakukan penyandingan,” katanya. (ukt)