Usai Putusan MK, KPU Kota Serang Tunggu Arahan KPU RI Untuk Sandingkan C Hasil dan D Hasil
BANTEN – KPU Kota Serang masih menunggu arahan KPU RI untuk lakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Dapil Banten 2 di Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, atas putusan MK NOMOR 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU diberikan waktu 30 hari oleh MK untuk melakukan penyandingan data antara C Hasil di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan D Hasil kecamatan.
Ungkap Patrudin, 120 TPS tersebut tersebar di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Adapun untuk Kota Serang tersebar di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Taktakan.
“Kota Serang itu di Kecamatan Walantaka 2 TPS kalau di Taktakan itu 67 TPS,” sebut Patrudin melalui sambungan telepon, Jumat, (07/06/2024).
Menurut Patrudin, KPU Kota Serang wajib mengikuti putusan tersebut. Akan tetapi saat ini pihaknya masih menunggu arahan KPU RI guna melakukan penyandingan data.
“Kami menunggu surat KPU RI dulu, jadi nanti KPU RI yang akan menindaklanjuti putusan itu. Kapan pelaksanaan nya dan dimana itu atas surat dari KPU RI nanti,” terangnya.
Kemungkinan, kata Patrudin, KPU Kota Serang akan menerima surat arahan dari KPU RI paling lambat 2 minggu setelah putusan. Setelah itu, pihaknya akan langsung melakukan penyandingan.
Patrudin juga mengungkapkan, setelah dilakukan penyandingan dipastikan akan merubah perolehan suara yang diperoleh PDIP untuk Pileg DPR RI Dapil Banten 2.
“Dipastikan kalau namanya penyandingan pasti akan ada perubahan hasil,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutus sengketa Pemilu di Provinsi Banten. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KPU harus melakukan penyandingan data antara C.Hasil dan D.Hasil di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pileg DPR RI Dapil Banten 2.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil- DPR dengan D.Hasil Kecamatan DPR,” jelas Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip dari live streaming Youtube MK RI, Kamis, (06/06/2024).
Oleh karenanya, kata Suhartoyo, putusan MK ini membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.
120 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Oleh karenanya MK memberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (ukt)