Politik

Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024, Syarat Ini Wajib Terpenuhi

BANTEN – Delapanbelas partai politik calon peserta Pemilu 2024 saat ini sedang ikut tahap verfikasi partai politik sebagai rangkaian dari tahapan pendaftaran partai politik untuk bisa ikut Pemilu. Verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 terbagi dalam dua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak berbeda dengan Pemiu 2019.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengurus partai politik (parpol) yang ingin parpolnya ikut dalam konstestasi Pemilu 2024, mencakup administrasi kepengurusan sampai dengan keberadaan anggota partai politik. Pasal 172, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, mengatur, partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupate n / kota  adalah partai politik. Pasal berikutnya menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lulus verilikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun syarat untuk dapat lolos verifikasi meliputi; a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang, b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di  75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5O% kabupaten/kota yang bersangkutan;  e. menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Baca juga Pemilu Serentak 2024 Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Buktikan Kebenaran Pengurus dan Anggota Parpol

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2024 lalu, di mana pengurus parpol menyertakan sejumlah dokumen dalam berkas pendaftarannya, yaitu, a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b. keputusan pengurus pusat partai poritik tentang pengurus tingat provinsi dan kabupate/kota;  c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;  d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undarrgan;  e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;  f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten / kota; g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan. Demikian diatur dalam pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen ini, KPU melaksanakan verifikasi, baik administrasi maupun faktual. (*)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats