Program Penghapusan Pajak Kendaraan: Tanpa KTP Asli Pemilik, Harus Balik Nama

BANTEN – Program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Banten tak bisa langsung dinikmati semua wajib pajak, terutama yang tidak memilik KTP asli pemilik lama kendaraannya.
Adapun program penghapusan denda PKB tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Dengan persyaratan yakni STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir, dan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, wajib pajak yang identitasnya tidak sama antara identitas di STNK dengan KTP tidak sama karena masih atasnama pemilik lama, bisa langsung melakukan balik nama pada saat pembayaran PKB.
“Kalau yang memang sudah tidak ada KTP sesuai STNK yang lama, balik lama di situ menggunakan KTP yang sekarang pegang kendaraannya,” jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu, (09/04/2025).
Menurut Deden, pemilik kendaraan yang melakukan balik hanya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengenaan PNPB mencakup pembuatan kaleng plat nomor baru, biaya pembuatan STNK, dan penerbitan BPKB.
Lihat juga Tiru Jawa Barat, Gubernur Banten Ikut Terapkan PenghapusanTunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Ungkap Deden, saat ini di Provinsi Banten setidaknya terdapat 1,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak. Sehingga diharapkan melalui program ini bisa melakukan pembayaran pajak.
“Total kendaraan 1,2 juta kendaraan lebih nunggak pajak. Kalau ditotal sekitar (penerimaan bisa mencapai) Rp740 miliar,” katanya.
Deden menyebutkan, pembayaran PKB bisa dilakukan di 12 Samsat yang ada di Provinsi Banten. Dia mengatakan, melalui program ini masyarakat dapat menyesuaikan data kendaraan ke data pribadi.
“Meringankan beban masyarakat yang mungkin selama ini nunggak. Dengan ada penghapusan ini jadi ringan,” imbuhnya. (ukt)