Pasangan Calon Dan Tim Sukses Harus Hati-Hati, Pemberian Doorprize Masuk Kategori Politik Uang
BANTEN – Doorprize yang diberikan kepada masyarakat saat kampanye dikategorikan sebagai politik uang.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang. Hal tersebut usai terbitnya SE Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Kruasial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan memperjelas pemaknaan terhadap Pasal 187A UU Pemilihan.
Pasal 187A yang dimaksud berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Lihat juga Diduga Ikut Hadiri Kampanye Airin, ASN Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Fierly, pemberian doorprize tidak diperbolehkan dalam konteks kampanye karena dipandang melanggar prinsip kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang.
“Oleh karena itu, setiap pemberian doorprize yang dilakukan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan materi lainnya (politik uang),” katanya melalui keterangan pers, Jumat, (01/11/2024).
Dalam SE tersebut, kata Fierly, materi lainnya dalam Pasal 187A merujuk pada 6 kriteria yaitu memberikan atau menjanjikan benda atau barang yang bukan atribut kampanye (bahan dan alat peraga kampanye), benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye, benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah, benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah, benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis, dan atau benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara seperti bansos, kartu jamsos, beras raskin, dan lain sebagainya.
“Kami sudah sampaikan SE 111/2024 itu kepada seluruh tim kampanye paslon agar dipedomani dalam melaksanakan tahapan kampanye yang tinggal menghitung hari. SE itu juga sudah kami internalisasi ke pengawas di tingkatan kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Ungkap Fierly, frasa menjanjikan juga merujuk pada tiga kriteria yaitu inisiatif berasal dari pasangan calon dan atau tim kampanye. Kedua, tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, dan ketiga hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Fierly menyebutkan, hingga 31 Oktober 2024, Bawaslu Kota Serang sudah mengawasi 201 aktivitas kampanye paslon dengan berbagai metode kampanye.
“Jumlah itu terdiri dari kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 140, dan kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 61,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh paslon agar setiap aktivitas kampanye dilaporkan dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka). Karena hampir dipastikan, setiap kegiatan kampanye itu mengeluarkan dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa.
“Ada konsekuensi hukum manakala pelaporan dana kampanye paslon bermasalah,” imbuhnya. (ukt)