Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang Lemah, PSU Berpotensi Terjadi Dua Kali

BANTEN – Pemantau Pemilu Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) dan pengamat menilai fungsi pengawasan Bawaslu dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) lemah.
Relawan JRDP Alya mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua pasangan calon Bupati Serang melakukan aktivitas yang mengindikasikan kampanye di media sosial, dan memasang alat peraga. Selain itu pihaknya juga mendapat informasi bahwa kedua pasangan calon telah melakukan aktivitas penggalangan massa kembali dalam menghadapi PSU.
Tegas Alya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pilkada Kabupaten Serang hanya dilakukan PSU tanpa adanya kampanye. Apabila ada aktivitas yang mengindikasikan ke arah kampanye maka hal tersebut telah melanggar perintah MK.
“Putusan MK itu sudah final dan jelas bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang dilakukan tanpa kampanye,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Minggu, (16/03/2025).
Lihat juga PSU Pilkada Kabupaten Serang, Adu Gengsi Dua Poros Kekuasaan
Menurut Alya, dalam menghadapi PSU ini fungsi pengawasan Bawaslu cenderung melemah, sehingga dimanfaatkan oleh para calon untuk membangun kekuatan massa kembali.
Selain itu, kata Alya, potensi penggunaan politik uang, mobilisasi kepala desa, maupun mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup tinggi di PSU Pilkada Kabupaten Serang. Hal itu karena kedua calon memiliki kekuatan dan modal politik yang sama kuat.
“Kalau pengawasannya lemah, bukan tidak mungkin PSU ini akan dilaksanakan dua kali,” tegasnya.
Alya mendesak fungsi pengawasan Bawaslu diperkuat dan tidak hanya menunggu laporan. Karena MK menegaskan bahwa Bawaslu harus melakukan pengawasan secara intensif atas rentetan peristiwa saat Pilkada 2024 lalu.
Terpisah, Pengamat sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan hukum (Fisipkum) Universitas Serang Raya, Fikri Habibi mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Serang seharusnya segera menertibkan dan memberikan teguran kepada calon yang memasang alat peraga maupun membuat postingan yang mengindikasikan kampanye di media sosial.
“Bawaslu harus segera menertibkan dan memberikan teguran terhadap hal tersebut,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.
Menurut Fikri, apabila pengawasan Bawaslu lemah, besar kemungkinan PSU Pilkada Kabupaten Serang akan terulang. Dia menegaskan seharusnya semua pihak, terutama kandidat memahami konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Fikri menegaskan, apabila pelanggaran-pelanggaran sebelumnya terulang dan harus PSU kembali, pihak yang paling dirugikan adalah rakyat.
“Bahwa korban dari seluruh pelanggaran yang mereka lakukan adalah rakyat. Bawaslu dapat menjadikan pelanggaran yang pernah terjadi sebagai rujukan untuk melakukan pencegahan,” tegasnya. (ukt)