3 Bulan Ditahan Polresta Serang Kota, 9 Tahanan Politik Belum Dapat Kepastian Hukum
BANTEN – Sebanyak 9 orang tahanan politik (tapol) yang terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 di kawasan Ciceri, Kota Serang, hingga kini masih menjalani penahanan di Polresta Serang Kota. Padahal, proses hukum terhadap mereka disebut telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tanpa kepastian.
Aliansi Massa untuk Keadilan (AMUK) Banten menyebut, total terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 9 orang masih ditahan, sementara lainnya tidak menjalani penahanan.
Dalam rangka menyambut Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, AMUK Banten menggelar aksi solidaritas dengan menggalang donasi serta menyalurkan bingkisan berupa kue dan makanan kepada para tapol di Polresta Serang Kota.
Baca juga BEM Untirta Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aktivis
Perwakilan AMUK Banten, Rizal Hakiki mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada para tahanan yang tidak dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.
“Kami ingin menunjukkan bahwa mereka tidak sendiri. Ini bentuk solidaritas kami terhadap kawan-kawan yang saat ini masih ditahan,” katanya usai menjenguk tapol, Kamis (19/03/2026).
Menurut Rizal, penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menilai, tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penahanan mencerminkan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
“Dalam negara demokrasi, seharusnya kritik tidak dibalas dengan penahanan. Ini menjadi sinyal buruk bagi perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Rizal juga menyoroti lamanya proses hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian bagi para tersangka. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait hak untuk segera disidangkan.
Selain berdampak pada kepastian hukum, lamanya penanganan perkara juga disebut berpengaruh pada kondisi psikologis para tapol.
Atas dasar itu, AMUK Banten mendesak Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke tahap selanjutnya agar proses persidangan dapat segera dilakukan.
AMUK Banten juga mengajak masyarakat luas untuk turut bersolidaritas terhadap para tahanan politik yang dinilai dikriminalisasi akibat menyampaikan aspirasi di ruang publik. (ukt)
ī






