Komnas HAM Sebut Ada 14 Pelaku Yang Terlibat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

BANTEN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil pemantauan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026. Mereka menemukan sedikitnya 14 orang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Komnas HAM menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan aparat negara serta pola serangan yang terencana dan terstruktur. Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM, Pramono U Tanthowi, menjelaskan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang aktif mengadvokasi isu sektor keamanan, termasuk kritik terhadap perluasan peran militer. Sebelum penyerangan, korban diketahui mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari teror digital hingga pemantauan oleh pihak tak dikenal.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius sekitar 20 persen pada tubuhnya, termasuk bagian wajah, mata, dan lengan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan permanen, terutama pada fungsi penglihatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan sedikitnya 14 orang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, serta lima orang lain yang mencurigakan di lokasi kejadian.
“Sedikitnya terdapat 14 orang yang saling terhubung secara langsung di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada saat Andrie Yunus berada di lokasi tersebut,” kata Pramono dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (01/05/2026).
Lihat juga May Day 2026: Migrant CARE Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran dan Korban TPPO
Selain itu, kata Pramono, Komnas HAM juga menemukan dugaan keterlibatan pelaku non-lapangan. Analisis juga menunjukkan adanya penggunaan identitas palsu serta nomor telepon yang baru diaktifkan menjelang kejadian untuk menyamarkan jejak.
Komnas HAM menilai serangan ini merupakan tindakan yang direncanakan secara matang, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya jenis asam sulfat (H2SO4) untuk menimbulkan dampak permanen. Indikasi keterlibatan anggota TNI juga muncul dari analisis rekaman CCTV dan pola komunikasi para pelaku.
“Terdapat indikasi kuat bahwa Rumah di Jalan Panglima Polim III yang merupakan aset Kementerian Pertahanan yang digunakan oleh BAIS, sebagai titik awal dan akhir pergerakan pelaku, memperlihatkan mobilisasi yang terorganisir,” tegasnya.
Komnas HAM turut menyoroti proses penanganan kasus yang dinilai kurang transparan setelah dilimpahkan ke peradilan militer. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh serta berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi korban.
Pramono menegaskan, peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berat, mencakup pelanggaran hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi, hingga hak untuk bebas dari penyiksaan. Selain itu, serangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta, revisi Undang-Undang Peradilan Militer, serta mendorong kepolisian untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku, termasuk yang berasal dari unsur sipil.
“Mendesak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil,” imbuhnya. (ukt)





