Kantor Dindikbud Kota Serang Dipasangi Spanduk Pihak Mengaku Ahli Waris
BANTEN – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dipasangi spanduk klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Kunen bin Budin, Rabu (03/06/2026).
Sebagai informasi, lahan yang kini ditempati bukanlah aset milik Pemkot Serang, melainkan milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat. Itu karena Pemkot Serang kalah dalam gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil inkracht dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Srg; Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 250/Pdt/2021/PT.BTN; dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3995/K/Pdt/2023.
Dalam spanduk tersebut tertulis: “Tanah ini milik ahli waris Kunen bin Budin berdasarkan C No. 2205 luas 1.900 meter persegi, di bawah perlindungan hukum Kantor Hukum Suriyansyah Damanik.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan spanduk dilakukan oleh sejumlah orang pada pagi hari.
Baca juga Menteri PAN-RB dan Kejaksaan Agung Jajaki Pembentukan Badan Pemulihan Aset
Kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, mengklaim pihaknya memiliki sejumlah bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
“Ada bukti kepemilikannya. Banyak buktinya, bukan hanya satu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, lahan yang saat ini digunakan kantor Dindikbud Kota Serang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Serang dan Puskud Jawa Barat. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan dimenangkan oleh pihak Puskud.
“Pemkot itu sudah kalah sampai kasasi. Jadi sekarang ini bukan lagi soal kepemilikan Pemkot atau Dinas Pendidikan,” katanya.
Suriyansyah menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan tinggal menunggu proses eksekusi.
Meski demikian, pihak ahli waris mengaku memiliki klaim tersendiri terhadap lahan tersebut dan saat ini tengah menempuh langkah hukum terhadap Puskud Jawa Barat.
“Kami sudah melayangkan somasi ke Puskud dan sudah diterima. Tinggal menunggu perkembangan ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan yang akan ditempuh setelah memasang spanduk dan melakukan somasi.
“Ke depan seperti apa, nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya. (ukt)



