Banten

Polda Banten Pastikan Walikota Serang Bakal Dimintai Keterangan dalam Kasus Dugaan Penipuan Lahan

BANTEN – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan perkembangan laporan dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang turut menyeret nama Wali Kota Serang di Mapolda Banten, Senin (29/06/2026).

Dian mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdirektorat Orang dan Harta Benda (Oharda).‎‎

“Jenis laporannya adalah dugaan penipuan yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi tanah. Dalam laporan yang kami terima, pihak yang dilaporkan adalah perorangan,” ujar Dian.

‎‎Menanggapi laporan yang turut menyeret nama Wali Kota Serang, Dian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan siapa pun. Menurutnya, penyidik akan bekerja secara profesional untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

‎‎”Setiap pelapor memiliki hak untuk melaporkan siapa saja. Nanti hasil penyelidikan yang akan menyimpulkan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti dan apakah ditemukan unsur tindak pidana. Jadi mohon bersabar karena saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Subdit Harda,” katanya.‎‎

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang, Dian menyebut hingga kini penyidik belum melayangkan panggilan. Meski demikian, ia memastikan penyidik akan meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.‎‎

“Belum (diperiksa), tetapi yang pasti nantinya akan dimintai keterangan,” tegasnya.‎‎

Sebelumnya, Budi Rustandi dilaporkan ke Polda Banten oleh Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SDN Kuranji. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.‎‎

Sanim menuding Budi melakukan penipuan dan penggelapan terkait lahan seluas sekitar 4.070 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji. Ia mengklaim sebagian lahan tersebut masih menjadi hak keluarganya dan tidak pernah ada proses jual beli maupun pelepasan hak.

‎‎Menurut Sanim, jalur pidana ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Ia juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap sertifikat yang telah diterbitkan atas lahan tersebut.

‎‎Sengketa lahan SDN Kuranji sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sempat mencuat pada 2023 ketika sekolah tersebut disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Hingga kini, persoalan kepemilikan lahan tersebut masih belum menemukan penyelesaian. (ukt)‎‎‎

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button