Gagal Panen dan Terlilit Utang, Nestapa Petani di Bantaran Sungai Ciujung

Di usianya yang lebih setengah abad, Arman (65) masih setia merawat tanaman padi miliknya. Tangan-tangan rentanya cekatan memilah bulir padi yang masih layak untuk dipanen. Sejak pagi, hingga sore, ia tak pernah lelah.
Srekkk..srekkk..
Arman memotong setiap batang padi menggunakan arit, lalu ia tumpuk di pematang sawah. Terik matahari bukan halangan baginya untuk terus bekerja. Sesekali ia beristirahat, sebelum kembali menyusuri petak sawahnya.
Lahan milik Arman berada di pinggiran Sungai Ciujung, tepatnya di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Lokasinya dekat dengan muara Sungai Ciujung sebelum akhirnya ke Laut Jawa. Sawah-sawah di Desa Tengkurak mengandalkan air Sungai Ciujung sebagai sumber utama pengairan.
“Kalau di sini setiap tahun (lahan pertanian tercemar limbah). Penyakitnya itu,” kata Arman saat ditemui, Minggu (15/03/2026).

Sungai Ciujung memiliki panjang sekitar 147 kilometer dan melintasi dua kabupaten, yakni Lebak dan Serang. Tiap tahun pencemaran terjadi, ada empat kecamatan yang paling terdampak, yakni Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Lebak Wangi. Dari keempat wilayah tersebut, kondisi pencemaran paling parah terjadi di Kecamatan Tirtayasa, tepatnya di Desa Tengkurak.
Kehidupan sehari-hari Arman dan keluarganya bergantung pada hasil tani lahan seluas satu hektare yang panen sebanyak dua kali dalam setahun. Biasanya dia bisa panen 4-6 ton padi dalam sekali panen. Jika dirupiahkan, satu kali panen Arman mendapatkan Rp20-39 juta dengan asumsi harga padi sekitar Rp5.000-6.500 per kilogram. Angka itu belum termasuk biaya traktor, kuli tanam dan panen, benih, pupuk dan pestisida yang mencapai Rp 20 juta sekali tanam.
Sejak hampir tiga dekade terakhir, kondisi panen itu sudah jarang terjadi. Apalagi, sejak berdirinya pabrik-pabrik di bantaran Sungai Ciujung. Hingga kini, pencemaran terus berulang.
“Sejak 2000-an, produktivitas mulai menurun, limbah terus mengalir. Kadang ya gagal panen, paling cuma dapet 4 kuintal padi, sekitar 2-3 juta aja,” ujarnya.
Air sungai seringkali menghitam dan berbau menyengat. Ini menjadi kondisi yang paling ditakutkan oleh Arman. Pasalnya, padinya akan terendam air tercemar. Kondisi ini lebih parah jika musim kemarau datang dan pasang air laut.
“Jadi kalau kemarau penyakitnya dua, satu air asin pasang, sama air limbah,” kata Arman.
Ia bilang, jika aliran dari hulu segera datang, bisa mendorong air tercemar itu ke laut. Jika tidak, padinya akan perlahan mati. “Kalau kena limbah itu, padinya megegeg (tidak tumbuh, tapi juga tidak langsung mati). Tapi lama kelamaan mati juga,” ujarnya.
Jika gagal panen, modal yang dia butuhkan berlipat ganda. Nasib nahas memang tak bisa diprediksi. Meski sudah mencoba untuk kedua kalinya, hasil panen tetap belum mampu menopang kebutuhannya. “Modalnya saya pinjam dari tetangga kampung. Nanti bayar, (ketika) panen,” ujarnya.
Utang tersebut terpaksa ia tunda dan akan dibayar pada masa panen berikutnya. Lingkaran hutang itu terus terjadi, ia pun berharap sawahnya bisa kembali produktif seperti sediakala.

Tak hanya Arman, Jarnudi juga mengalami nasib serupa. Pencemaran di sungai Ciujung memaksanya menyesuaikan masa tanam. Saat kemarau datang, Jarnudi memilih tidak menanami lahannya. Ia akan menunggu hingga kondisi air kembali normal dan diperkirakan tidak lagi mengandung senyawa yang dapat merusak atau mematikan padi.
“Jadi kalau airnya masuk ke sawah, semusim (3 bulan) enggak tumbuh padinya,” katanya.
Tak hanya padinya yang mati, cemaran air membuat ikan mati dan gatal di kulit. Jarnudi mengaku hanya menggarap lahan sekitar satu hektare, jika panen sedang moncer, ia mampu menghasilkan padi sekitar 4-7 ton. Jika, nasib malang datang, untung tak datang, modalnya pun ikut hilang.
“Kalau lagi bangkrut, ya bangkrut,” ujar Jarnudi sembari tertawa.
Rata-rata petani di kampung Jarnudi meminjam modal untuk menanam padi kepada tengkulak. Akibatnya, mereka tidak bisa menjual hasil panen ke pihak lain dan harus menjualnya kepada tengkulak dengan harga sekitar Rp6.200 per kilogram. “Bahkan bisa kurang,” ujarnya.

Kasus pencemaran yang tak pernah tuntas
Isu pencemaran di Sungai Ciujung tak pernah tuntas, lahan pertanian dan kehidupan warga di bantaran sungai menjadi tumbalnya. Sejak 2012 bahkan sebelumnya, Sungai Ciujung sudah tercemar. Di sepanjang aliran Sungai Ciujung berdiri beragam industri, mulai dari tekstil, baja, hingga kertas. Pada tahun yang sama, hasil audit lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan penyebab utama pencemaran diduga berasal dari limbah perusahaan pabrik kertas, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), salah satu produsen kertas terbesar di Asia Tenggara.
Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2012 dengan judul Distribusi Logam Berat dalam Sedimen DAS Sungai Ciujung menyebutkan bahwa ditemukan sejumlah logam berat di Sungai Ciujung, antara lain arsen (As), kadmium (Cd) dan timbal (Pb). Logam lainnya, seperti kobalt (Co), antimon (Sb), kromium (Cr), besi (Fe), mangan (Mn), seng (Zn), tembaga (Cu), dan nikel (Ni).

Pada 2024 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup kembali menyebutkan ada 26 perusahaan yang terindikasi mencemari Sungai Ciujung. Sayangnya, informasi tersebut tidak dibuka untuk publik. Mereka menyebut dua diantaranya merupakan pabrik pulp dan kertas.
Jurnal penelitian berjudul Kajian Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Ciujung tahun 2024 menyebutkan bahwa daya tampung beban pencemar meliputi BOD sebesar 308,00 – 1.872,05 kg/hari, COD sebesar 2.566,69 – 15.600,42 kg/hari, nitrat sebesar 1.026,68 – 6.240,17 kg/hari, fosfat sebesar 20,53 – 124,80 kg/hari, serta total coliform sebesar 511.338,40 – 3.120.084,00 kg/hari.
Sementara itu, hasil beban pencemar yang terukur menunjukkan BOD sebesar 314,26 – 1.744,99 kg/hari, COD sebesar 2.365,46 – 12.460,37 kg/hari, nitrat sebesar 144,55 – 423,16 kg/hari, dan total coliform sebesar 454.133,37 – 2.854.876,86 kg/hari.
Ketua Program Studi Teknik Kimia Universitas Setia Budi Rangkasbitung, Lintang Rizkyta Ananda, menjelaskan bahwa tingginya kandungan BOD, COD, nitrat, fosfat, dan total coliform berisiko bagi kesehatan. Dalam jangka pendek, bakteri coliform dapat menyebabkan infeksi, terutama pada kulit, sementara nitrat akan berbahaya bagi bayi.
Adapun dampak jangka panjang lebih serius berasal dari paparan logam berat yang terakumulasi dalam tubuh dan berpotensi memicu penyakit kronis.
“Dampak jangka panjang dari logam berat ke dalam tubuh tidak terasa sekarang, tapi nanti. Karena bisa menyebabkan kanker atau kerusakan organ,” katanya, Kamis (26/03/2026).

Selain itu, pencemaran air seperti yang terjadi di Sungai Ciujung berdampak langsung pada kualitas tanah dan pertanian. Kandungan bahan kimia, limbah biologis, serta logam berat membuat air bersifat toksik bagi tanaman padi.
Kondisi itu menyebabkan penurunan kadar oksigen di dalam air dan tanah, sehingga akar padi kesulitan bernapas dan tidak dapat tumbuh optimal. Selain itu, perubahan pH yang ekstrem mengganggu ketersediaan unsur hara, sementara keberadaan logam berat membuat akar tanaman sulit menyerap nutrisi.
“Tanah kehilangan kesuburan, tanaman stres, lalu gagal tumbuh,” tuturnya.
Gejala awal kerusakan padi akibat pencemaran air sungai dapat terlihat dari daun yang menguning dan mengering, pertumbuhan terhambat, akar membusuk berwarna gelap, tanaman layu, mudah rebah, serta berkurangnya jumlah anakan padi. Dalam kondisi lebih parah, tanaman dapat mati secara bertahap.
Menurutnya, kondisi ini masih bisa dipulihkan, tergantung tingkat pencemaran. Upaya yang dapat dilakukan antara lain remediasi tanah, pencucian menggunakan air bersih, serta penambahan bahan organik seperti pupuk kompos atau pupuk kandang. Pengapuran juga dapat dilakukan untuk menetralkan pH tanah, serta penggunaan tanaman penyerap logam berat seperti eceng gondok.
“Petani menghindari irigasi tercemar, mengurangi pupuk dan pestisida kimia berlebihan diganti dengan pupuk organik,” ungkapnya.
Lintang juga menekankan agar pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat terhadap limbah industri dan domestik, mengingat kondisi Sungai Ciujung yang sudah tercemar. Penegakan hukum harus diperkuat, disertai penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta monitoring kualitas air secara berkala. Selain itu, edukasi kepada petani terkait pengelolaan air irigasi juga menjadi langkah penting.
Upaya rehabilitasi sungai dan lahan pertanian terdampak juga perlu segera dilakukan agar pencemaran tidak terus meluas dan mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, kandungan kimia, biologis, dan logam berat secara langsung merusak kualitas air dan tanah, serta menyebabkan kematian pada tanaman padi milik masyarakat.
“Harus dilakukan penanganan terpadu antara petani dan pemerintah,” tegasnya.

Pengawasan yang lemah
Menurut Direktur Ciujung Institut, Hifdi Ridho, pencemaran Sungai Ciujung mulai terasa sejak puluhan tahun lalu. Semenjak berdirinya banyak pabrik. Dampak paling besar yakni diduga akibat aktivitas PT Indah Kiat Pulp & Paper yang bergerak di bidang industri kertas.
Hifdi menegaskan bahwa dampak pencemaran paling parah berasal dari limbah industri. Karena lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau kebijakan dan kontrol enggak ada, maka ya enak dong bagi korporasi,” ungkapnya.
Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas mengatur kewajiban setiap pihak untuk mengelola limbah serta melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, termasuk ke sungai. Dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
Hifdi menyebut, akibat pencemaran, petani dan pelaku budidaya tambak menjadi korban paling terdampak. Karena air tidak bisa lagi dimanfaatkan secara optimal.
Hifdi mendesak pemerintah untuk menanggapi persoalan yang ada dengan serius, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban demi kepentingan korporasi.
“Maka ya persoalan Ciujung itu akan selalu terulang sebetulnya. Tapi meskipun demikian, kita tetap harus melawan,” tegasnya, Rabu (01/04/2026).
Staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Nur Holis Hasan, menyebut pencemaran masih terjadi karena pemerintah tidak serius menangani setiap persoalan lingkungan. Itu dilihat dari banyaknya peraturan yang dikeluarkan baik dalam bentuk Undang-undang hingga peraturan pemerintah.
“Regulasinya banyak, tapi fakta di lapangan dijalankan atau tidak. Jika dilakukan dengan baik dan benar sepertinya pencemaran bisa diminimalisir,” tukasnya, Senin (30/03/2026).

Holis menegaskan, pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi. Regulasinya harus dijalankan secara transparan dan melibatkan masyarakat yg terdampak. Nantinya publik bisa melihat kebijakan itu hadir untuk melindungi industri atau masyarakat terdampak, juga industri hadir atas persetujuan pemerintah.
Regulasi pengendalian pencemaran seringkali dilakukan sebatas formalitas, mulai dari pengawasan hingga sanksi yang diputuskan tidak transparan, bahkan seringkali hasil investigasi yang dilakukan bisa dikompromikan.
“Kita seringkali melihat fakta di lapangan terjadi perubahan fisik lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat, namun hasil dari investigasinya dianggap normal,” tuturnya.
Menurut Holis, berulangnya pencemaran Sungai Ciujung dan kerugian yang dialami petani menunjukkan pentingnya perusahaan-perusahaan di sepanjang DAS Ciujung melakukan uji tuntas HAM dan lingkungan (human rights and environmental due diligence). Itu semua telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
Uji tuntas ini mencakup identifikasi dan penilaian dampak terhadap hak petani atas air bersih, kesehatan, dan penghidupan, pencegahan dan pengendalian pencemaran, keterbukaan data kualitas air, serta pemulihan yang efektif bagi masyarakat terdampak. Tanpa uji tuntas HAM yang bermakna dan penegakan hukum yang transparan, krisis di Sungai Ciujung akan terus diwariskan kepada petani dalam bentuk gagal panen dan utang yang menumpuk.
“Pemerintah seharusnya menyediakan akses pelaporan bagi korban pencemaran akibat aktivitas industri. Prosesnya libatkan korban dan dijalankan secara transparan,” tegasnya.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Muas Sisul Haq mengatakan, berdasarkan parameter yang dimiliki DLH, pada 2025 Sungai Ciujung tercatat mengalami pencemaran ringan hingga sedang. Hal itu merujuk pada hasil uji laboratorium yang dilakukan sebanyak tiga kali, dengan masing-masing pengujian dilakukan di lima titik lokasi yang sama.
Sementara itu, kondisi terparah terjadi pada 2023, saat Sungai Ciujung masuk kategori tercemar ringan hingga berat. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan sebanyak empat kali dengan masing-masing lima lokasi yang sama.
“Ada 18 parameter, fisika, biologi, kita input. Nah hasilnya itu,” ungkapnya, Senin (30/03/2026).
Jurnalis banteninside hanya diperkenankan untuk melihat hasil uji laboratorium tersebut melalui layar monitor yang ada di kantor DLH Kabupaten Serang. Namun, tidak diperkenankan untuk mengambil gambar.
Menurut Muas, tercemarnya Sungai Ciujung ditengarai karena berbagai aktivitas manusia. Seperti aktivitas industri, pembuangan sampah ke sungai, juga pembuangan limbah domestik. Namun, dampak terparah berasal dari limbah industri. Kendati demikian, ia mengaku tidak memiliki daftar perusahaan yang berkontribusi terhadap pencemaran.
“Hitam itu karena memang akumulasi bahan-bahan pencemar yang sudah puluhan tahun di dasar air,” ungkapnya.

Muas menjelaskan bahwa kawasan industri sekitar Kecamatan Cikande dan Kragilan juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Tetapi, banyak industri yang telah lama memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC), sehingga industri masih ada yang membuang limbah. Atau bisa juga karena industri tersebut secara sengaja membuang secara sembunyi-sembunyi.
Sejak 2024, DLH Kabupaten Serang tidak lagi mengizinkan industri atau kegiatan usaha membuang limbah cair ke badan air atau sungai. Untuk izin IPLC yang habis atau diperbarui, tidak lagi diperkenankan membuang limbah ke sungai melalui mekanisme persetujuan teknis (Pertek).
“Jadi setiap ada kegiatan usaha atau industri yang menghasilkan limbah cair sudah tidak diizinkan membuang limbah ke media lingkungan,” tuturnya.
Tanpa uji tuntas HAM yang bermakna dan pemulihan yang jelas, sunyinya tanggung jawab akan terus mengalir bersama sungai yang kehilangan fungsinya bagi warga.
Kami telah berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper dengan mendatangi perusahaan tersebut pada Kamis (09/04/2026), namun tidak ada satu pun pihak yang dapat ditemui. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon kepada salah satu perwakilan Humas perusahaan, Putra, namun belum memperoleh tanggapan.






