Pejabat dan Mantan Pejabat BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan periode 2020-2025.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni mengatakan, para tersangka terdiri dari TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026. Kemudian PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda. Penyidik juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
“Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” kata Dado, Rabu (20/05/2026).
Menurut Dado, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik dan barang bukti lainnya yang diperoleh tim penyidik Kejaksaan.
Dado menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Dia bilang, penyidik juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang dan Jakarta untuk mencari tambahan alat bukti.
Dado menerangkan, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan dengan kisaran terbesar Rp500 ribu dan paling rendah Rp250 ribu rupiah perpemohon. Adapun jumlah total yang diperoleh atas aksi melawan hukumnya diperkirakan lebih dari Rp2 miliar rupiah.
“Uang tersebut dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, kejaksaan juga menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni mendatang.
Menurut dia, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara dan penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (ukt)






