Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Undang-Undang
JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa, 21 April 2026. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara, Jakarta.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani. Jawaban “setuju” menggema dari seluruh peserta rapat, disertai tepuk tangan. Sejumlah pekerja rumah tangga yang hadir tampak bersorak.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, pembahasan RUU berlangsung dinamis. Panitia Kerja, menurut dia, merumuskan norma yang diharapkan menjawab persoalan klasik pekerja rumah tangga, mulai dari hubungan kerja yang tak jelas hingga minimnya perlindungan hukum.
Mengutip dpr.go.id, Selasa (21/04/2026), RUU ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Dari 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, sebagian besar telah disisir dan disepakati, termasuk sejumlah substansi baru.
Pengesahan ini menutup perjalanan panjang RUU PPRT yang bertahun-tahun tertunda. DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat membawa rancangan tersebut ke paripurna sebagai persetujuan tingkat akhir.
Baca juga Refleksi Hari Kartini : Aktivis Soroti Minimnya Kebijakan Pro Perempuan
Dalam pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 – 2026, Puan menyebut pengesahan RUU PPRT sebagai bagian dari capaian legislasi bersama pemerintah. Selain itu, DPR juga mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurut Puan, undang-undang baru ini memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, sektor yang selama ini berada di wilayah abu-abu. Regulasi ini juga mengatur hubungan kerja domestik agar lebih profesional, tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan.
“Hubungan kerja yang hangat tetap dipertahankan, tetapi kini berada dalam kerangka hukum yang jelas dan adil,” kata Puan.
Di sisi lain, DPR masih melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, termasuk revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan perubahan Undang-Undang Hak Cipta.
Pengesahan RUU PPRT menandai babak baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sebuah sektor yang lama bekerja tanpa payung hukum yang memadai. Kini, negara resmi hadir. (red)






