EDITORIAL

Darurat Sampah dan “Gerakan Asri” yang Kehilangan Arah

Kita sedang menghadapi ironi dalam tata kelola sampah di Banten. Di satu sisi, data menunjukkan kondisi yang memprihatinkan dimana timbulan sampah tinggi, tingkat pengelolaan rendah, dan ketimpangan infrastruktur antar daerah. Di sisi lain, respons kebijakan yang muncul justru lebih banyak berkutat pada aksi-aksi simbolik seperti kerja bakti, apel kebersihan, dan dokumentasi kegiatan yang berulang. Seolah-olah persoalan struktural dapat diselesaikan dengan sapu dan karung plastik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Provinsi Banten menghasilkan sekitar 8.126 ton sampah per hari. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar 13,4 persen atau 1.092 ton yang benar-benar dikelola dengan baik. Sisanya, 46,4 persen (3.771 ton) hanya ditimbun di TPA yang sebagian besar masih dengan metode open dumping, dan 40,2 persen (3.263 ton) bahkan tidak terkelola sama sekali, melainkan dibakar atau dibuang langsung ke lingkungan.

Angka ini tidak sekadar statistik. Ia adalah potret kegagalan sistemik. Lebih dari separuh sampah di Banten pada dasarnya tidak benar-benar dikelola alias hanya dipindahkan, ditumpuk, atau dibiarkan menjadi masalah lingkungan baru.

Masalah menjadi semakin kompleks ketika kita melihat ketimpangan antar wilayah. Tidak semua kabupaten/kota di Banten memiliki fasilitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang memadai. Akibatnya, beban pengelolaan sampah terpusat pada titik-titik tertentu, seperti TPA Cilowong di Kota Serang, yang pada akhirnya harus menanggung limpahan dari daerah lain. Ketergantungan ini bukan solusi, melainkan penundaan krisis yang lebih besar.

KIta masih ingat, betapa kesulitannya Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengatasi persoalan sampah yang semakin menumpuk di wilayahntya. Sempat menjalin kerja sama dengan Pemkab Pandeglang, namun dotolak warga setempat. Untungnya, Pemkot Serang menerima tawaran kerja sama sampah dari Kota Tangerang Selatan. Certia yang sama dihadapi Pemerintah Kabupaten Serang.

Dalam konteks ini, instruksi presiden terkait gerakan kebersihan, kemudian oleh banyak pihak dimaknai sebagai “Gerakan Asri”, seharusnya menjadi momentum untuk mendorong perubahan yang lebih mendasar. Instruksi tersebut pastinya tidak dimaksudkan sebagai kegiatan sesaat, melainkan sebagai pemicu kesadaran kolektif dan transformasi sistem pengelolaan sampah. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, makna kebijakan direduksi menjadi rutinitas seremonial.

Pejabat daerah berlomba-lomba menggelar aksi bersih-bersih bersama pegawai, lengkap dengan dokumentasi yang rapi dan publikasi yang masif. Kegiatan ini memang memiliki nilai simbolik dan dapat meningkatkan kesadaran publik dalam jangka pendek. Tetapi, ketika dijadikan sebagai respons utama terhadap krisis sampah, hal ini justru menyesatkan. Kita seolah sedang bergerak, padahal tidak ke mana-mana.

Baca juga Penanganan Kasus 12 Tahanan Politik, Kejari Serang Harus Transparan

Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq ke Banten pada Jumat (27/03/2026), alih-alih membawa solusi dan program yang lebih jelas dalam penanganan sampah dan lingkungan, nyatanya hanya melengkapi aksi simbolik pejabat pemerintahan di Banten

Di sinilah letak salah kaprah yang paling mendasar. Kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang dipahami sebagai kegiatan operasional yang instan. Instruksi presiden yang seharusnya mendorong reformasi sistem, justru diterjemahkan sebagai agenda event. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dibangun dari kegiatan sesaat, apalagi jika tidak diikuti dengan perbaikan infrastruktur dan tata kelola.

Lebih jauh, kecenderungan ini juga mencerminkan distorsi dalam sistem birokrasi kita. Yang dihargai adalah kegiatan yang terlihat dan mudah dilaporkan, bukan perubahan yang berdampak namun membutuhkan waktu. Kerja bakti lebih cepat menghasilkan foto daripada reformasi sistem pengelolaan sampah. Akibatnya, pejabat cenderung memilih jalur aman secara politik, meskipun tidak menyentuh akar persoalan.

Padahal, jika kita jujur, persoalan utama pengelolaan sampah di Banten berada pada level struktural. Tidak ada desain kebijakan lintas daerah yang solid, tidak ada skema pembiayaan yang adil, dan tidak ada enforcement yang tegas terhadap standar pengelolaan. Data yang tersedia pun belum sepenuhnya solid, karena masih bergantung pada kedisiplinan input dari masing-masing daerah, sehingga membuka ruang bias dan pembacaan keliru atas kondisi riil.

Aksi bersih-bersih, dalam konteks ini, hanya menyentuh permukaan. Ia tidak menyelesaikan persoalan kekurangan TPA, tidak memperbaiki sistem pengangkutan, dan tidak mendorong pengurangan sampah dari sumbernya. Ia hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, tanpa mengubah sistem yang memproduksi masalah tersebut.

Kita perlu mengatakan dengan tegas, kita tidak kekurangan gerakan bersih-bersih, kita kekurangan keberanian untuk membenahi sistem. Selama kebijakan terus direduksi menjadi kegiatan seremonial, selama itu pula krisis sampah akan terus berulang dengan skala yang semakin besar.

Instruksi presiden seharusnya menjadi titik awal untuk membangun tata kelola yang lebih terintegrasi antara lain dengan mendorong pembentukan TPA regional, memperkuat regulasi, dan memastikan adanya pembagian tanggung jawab yang adil antardaerah. Tanpa itu, semua gerakan hanya akan menjadi rutinitas tanpa arah.

Pada akhirnya, pertanyaan sederhana muncul, apakah kita ingin benar-benar menyelesaikan masalah sampah, atau sekadar terlihat sedang bekerja? Jika jawabannya yang kedua, maka tidak heran jika tumpukan sampah terus meninggi, bahkan ketika sapu terus diayunkan setiap minggu. (***)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button