Banten

Efisiensi Energi Belum Efektif di Pemprov Banten, Kendaraan Pribadi Masih Dominan Dipakai Pegawai

BANTEN – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam SE tersebut, diatur sejumlah langkah efisiensi energi, mulai dari penghematan penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
Pada poin 2 huruf K, disebutkan bahwa ASN diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen. ASN juga disarankan beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Berdasarkan pantauan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada Kamis (2/4/2026), masih terlihat kendaraan dinas yang lalu lalang. Di sisi lain, kendaraan pribadi juga tampak mendominasi area parkir di lingkungan Pemprov Banten.

Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan oleh para pegawai untuk beraktivitas dan berkantor, seiring penerapan kebijakan efisiensi yang tengah berjalan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk di lingkungan BKD, kendaraan dinas masih digunakan sesuai kebutuhan sebagai penunjang kinerja.

“Kalau yang operasional, kendaraan (dinas) tidak dibawa ke rumah. Ketika ada kebutuhan dalam hal kegiatan kedinasan baru digunakan. Kami akan menyesuaikan sesuai instruksi,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp.

Baca juga Terapkan WFH, Gubernur Diminta Hitung Dampak Penghematannya

Ia juga menilai pembatasan penggunaan kendaraan dinas tidak serta-merta harus dilakukan secara kaku. Menurutnya, ke depan pegawai kemungkinan akan beralih menggunakan angkutan umum, terutama jika akses menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) semakin baik.

Namun demikian, hal tersebut masih membutuhkan proses. Saat ini, penggunaan angkutan umum menuju KP3B dinilai belum optimal. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik di kalangan pegawai juga masih tergolong rendah.

“Masa harus dilarang (menggunakan kendaraan pribadi). Kedepan kalau akses angkutan umum ke KP3B kemungkinan pegawai akan menggunakan angkutan umum,” tuturnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button