Dindikbud Banten Minta Guru Non-ASN Tak Resah Pasca-SE Mendikdasmen Terbit
BANTEN — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Sebagai informasi, SE Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Menurut Jamaluddin, surat edaran tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi dan belum menjadi keputusan final yang berdampak pada status guru non-ASN atau honorer.
“Masih dalam tahap evaluasi, itu kan baru surat edaran. Nanti akan ada tindak lanjut dari Pak Menteri. Saya juga sudah tanyakan kemarin,” kata Jamaluddin di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (12/05/2026).
Baca juga Mahasiswa Ingatkan Program Sekolah Gratis Jangan Cuma untuk Pencitraan Politik
Jamaluddin meminta para guru non-ASN tidak khawatir terhadap isu pemberhentian yang berkembang setelah terbitnya SE tersebut.
“Amanlah, insyaallah tidak ada yang namanya pemberhentian,” ujarnya.
Salah satu isi SE tersebut yakni penugasan guru non-ASN di sekolah negeri berlaku hingga 31 Desember 2026. Hal ini memicu kekhwatiran di kalangan guru honorer.
Salah satu kritikan muncul dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ketua Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah sementara pemerintah untuk menyelamatkan nasib guru honorer agar tetap bisa digaji hingga akhir tahun 2026.
Menurut Iman, keberadaan guru honorer selama ini menjadi penyelamat proses pembelajaran di sekolah karena distribusi guru ASN di Indonesia belum merata.
“Guru honorer ini sebenarnya penyelamat proses pembelajaran di kelas. Karena sebaran guru ASN tidak merata di Indonesia. Negara semestinya berterima kasih kepada guru honorer,” kata Iman melalui sambungan telepon, Senin (11/05/2026).
Iman menjelaskan, SE Mendikdasmen tersebut pada dasarnya memberikan legalitas bagi pemerintah daerah agar tetap dapat membayar guru honorer sampai akhir tahun 2026.
“Surat ini langkah taktis untuk menyelamatkan guru honorer supaya masih bisa digaji sampai akhir tahun. Jadi pemerintah daerah punya dasar hukum,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Iman, para guru honorer kini justru khawatir mengenai nasib mereka setelah Desember 2026. Sebab, sejak terbitnya Undang-Undang ASN Tahun 2023, pemerintah sebenarnya menargetkan penataan tenaga honorer selesai pada akhir 2024.
“Yang jadi pertanyaan guru honorer sekarang adalah setelah 31 Desember 2026 bagaimana? Itu yang menimbulkan kekhawatiran,” katanya. (ukt)






