Mantan Direktur Operasional PT PCM sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Warnasari
BANTEN – Polda Banten menetapkan mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap II.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penetapan mantan Dirops PT PCM Akmal Firmansyah, setelah Polda melakukan pengembangan atas perkara serupa dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sebelumnya telah divonis masing-masing 1,6 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Adapun barang bukti yang diamankan, ujar Wiwin, berupa uang tunai sebesar Rp25 juta yang diberikan Akmal kepada mantan Direktur Keuangan PT PCM.
“Kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi, jadi perkara ini belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Wiwin Setiawan saat konperensi pers di Mapolda Banten, Senin, (06/05/2024).
Lihat juga Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan, Satu Tersangka Meninggal di RS Bhayangkara Kramatjati
Ungkap wiwin, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.
Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena terhambat pembebasan lahan. Hal itu karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD Kota Cilegon.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi saat ditanya terkait keterlibatan mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi, ia mengungkapkan Edi telah diperiksa tapi masih dilakukan pengembangan.
“Ini masih berjalan (perkaranya) kita akan lihat nanti pada penanganan perkara ini dan kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru akan berjalan,” kata Ade. (ukt)