DKPP Terima 7 Pengaduan Masyarakat atas Penyelenggara Pemilu di Banten
BANTEN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut menerima 7 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Banten dalam kurun waktu tahun 2023.
Anggota DKPP Tio Aliansyah menerangkan, lembaganya menerima 7 aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam kurun Januari-September 2023.
“Di Banten ada 7 tapi saya nggak paham di kabupaten apa ya. Tapi jumlah totalnya sih 7 aduan,” katanya dalam diskusi bersama sejumlah perwakilan media massa di Banten, Senin (25/9/2023).
Lihat juga Pemilu 2024 : Saat Pencermatan DCT DPRD Banten, Parpol Boleh Melakukan Pergantian Caleg
Tio mengungkapkan, aduan paling banyak adalah ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu. Ia juga menjelaskan, dari 7 pengaduan itu belum tentu akan dilakukan sidang pemeriksaan, karena harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi materil.
“Kalau memenuhi unsur, memenuhi syarat baru kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dikatakan Tio, ada beberapa pengaduan yang sudah diperiksa dan disidangkan oleh DKPP. Salah satunya yaitu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Lebak, karena melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) rangkap jabatan.
Tio merinci, pada bulan Januari, DKPP menerima 2 pengaduan, Februari 4 pengaduan, dan Juni 1 pengaduan. Ketujuh pengaduan itu diadukan oleh masyarakat atau pemilih. Adapun pihak teradu yaitu Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 1 pengaduan, KPU kabupaten/kota sebanyak 2 pengaduan, KPU Provinsi berjumlah 3 pengaduan, dan Panwascam 1 aduan.
Namun Tio tidak menyebutkan secara lebih mendetil siapa nama-nama teradunya. Tiga di antaranya, menurut Tio, adalah aduan terkait perbuatan amoral dan pelecehan seksual. Sedangkan 4 lainnya terkait seleksi penyelenggara Pemilu Ad Hoc. (ukt)