Banten

Dua Orang Terduga Pelaku Perburuan Badak Jawa Ditangkap, 5 Terduga Masuk DPO

BANTEN – Dua orang terduga pelaku Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua orang yang diduga terlibat perburuan dan penjualan cula Badak Jawa yang berasal dari Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yaitu kasus LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi.

“Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang di laporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang, salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga Rp200-300 juta,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, (26/04/2024).

Lihat juga Pasar Rakyat Walantaka Kota Serang Terbengkalai

Diam mengatakan, saat ini terduga pelaku berinisial N sudah di proses oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dari pengembangan tersebut, Polda Banten akhirnya mengamankan dua terduga pelaku lainnya yaitu Y dan W.

Ungkap Dian, pada kasus ini Y berperan sebagai pelaku yang menawarkan cula Badak Jawa kepada pelaku berinisial W yang berperan sebagai pembeli atau penadah.

“Hasil penjualan tersebut saudara Y menerima uang sebesar Rp5 juta, kemudian sisanya dikirimkan kembali pada saudara N yang saat ini sedang diproses oleh PN Pandeglang. Bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer,” ujarnya.

Dian menyebutkan pasal yang di terapkan pada kasus tersebut yaitu pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yaitu ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Dian menjelaskan, motif pelaku melakukan kegiatan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan cula badak jawa tersebut akan dipergunakan untuk apa. Hal itu karena pelaku W saat dimintai keterangan tidak kooperatif. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button