Banten

Eksepsi Diterima, Majelis Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon

BANTEN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Cilegon, Banten dibebaskan Majelis Hakim dari segala dakwaan dalam putusan sela, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (23/10/2023).

Ketiga terdakwa tersbut Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.

“Menerima eksepsi terdakwa Bagus Ardanto, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Bagus Ardanto, selepas putusan dibacakan,” kata ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Bagus.

Lihat juga Putusan Sela PN Serang Kasus Pembatalan AJB Ciruas Tiba-Tiba Terbit, Pengacara Heran

Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.

“Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.

Kuasa hukum terdakwa Bagus Ardanto Shanty Wildaniyah kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Serang mengatakan, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan

“Ini saya masih menunggu petikan salinan ,” kata Shanty di PN Serang malam ini.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, kantor hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan dalam eksepsinya mengungkapkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas.

Tak ada penguraian hukum terdakwa secara terang.

“Meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terdakwa Bagus Ardanto, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan menyatakan perkara terdakwa Bagus Ardanto tidak diperiksa lebih lanjut ,” kata Widi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi.

Dalam Eksepsi

Sementara dalam ekspresi terdakwa sebelumnya Dikrie, melalui luas hukumnya menyatakan hal yang sama. Meminta Majelis Hakim nembebaskan terdakwa.

Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama.

“Meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan , ” kata Fina dalam eksepsinya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.

Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (llj)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button