Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi
sSERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan menjaga marwah Pemerintah saat ini telah berusia setengah abad. Keberadaanya semakin penting setelah era reformasi.
Setelah era reformasi dan diterapkanya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Satpol PP sendiri memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik.
Satpol PP juga mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpahan wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daerah.
Berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 pegawai Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana standar minimalnya memiliki golongan IIa.
Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada bahkan banyak daerah yang pegawai Satpol PP merupakan Pegawai Tidak Tetap (Non PNS) baik pelaksana administrasi maupun lapangan, secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Diantaranya, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS.
Namun hingga sekarang kebijakan yang diberikan pemerintah kepada tenaga Non PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.
Keberadaan Non PNS masih menimbulkan banyak problem dan polemik, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan Non PNS yang sudah mengabdikan dirinya untuk diangkat menjadi CPNS.
Mengenai hal itu Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangannya mengatakan, Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh tenaga Non PNS Satpol PP se-Indonesia.
“Perihal forum, Satpol-PP tidak mau di nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku orang tua yang menaungi Satpol PP dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian Non PNS khususnya Satpol-PP seluruh Indonesia ke Kemenpan RB. Pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis kemarin.
“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang, sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.
Maka demikian, pihaknya mengintruksikan kepada ribuan Honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali, Sebab sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik.
“Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan Non PNS Satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN di seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” tegasnya
Menanggapi ungkapan ketua umum DPP FKBPPN, Agung selaku Non PNS Satpol PP Kabupaten Serang turut mengikuti intruksi sebagai bentuk solidaritas.
“Selama tidak menyimpang dengan aturan yang ada, kita ikuti saja arahan dari ketua umum FKBPPN, karena pada dasarnya semua ini demi masa depan kita juga dan rasa solidaritas sesama Non PNS Satpol PP,” tuturnya.
Agung menambahkan, tidak bisa dipungkiri jika Satpol PP itu termasuk kedalam salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar khususnya dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Jumlah PNS pada Satpol PP Kabupaten Serang sendiri saat ini hanya berjumlah 65 orang, itupun 16 orang diantaranya merupakan pejabat struktural, belum lagi dikurangi dengan yang akan memasuki masa pensiun. Sudah jelas jika kita mengacu pada analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab ABK) sekarang, Satpol PP Kabupaten Serang terbilang sangat kekurangan pegawai dengan melihat luas wilayah,” ungkapnya.
Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Maka, untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.(rf)