Hakim Perkara Pembuatan AJB Ciruas Kabupaten Serang Diadukan ke KY dan Bawas MA
BANTEN – Para hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menerbitkan putusan sela di tengah pembacaan duplik perkara perbuatan melawan hukum pembuatan AJB tanah di Ciruas Serang, diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA di Jakarta pada Rabu (13/09).
Para pengugat melalui kuasa hukumnya, mengadukan langkah hakim yang diketuai Ikha Tina, anggota Yuliana dan M Arief Adhikusumo, serta panitera Radita Phitaloka Sutedja. Putusan ini dinilai janggal dan di luar kelaziman tata cara persidangan perkara.
Lihat juga Putusan Sela PN Serang Kasus Pembatalan AJB Ciruas Tiba-Tiba Terbit, Pengacara Heran
Menurut kuasa hukum penggugat, Setia Dharma, pelaporan para hakim dan panitera di PN Serang Banten ini sebagai salah satu langkah agar keadilan hukum dan etika persidangan bisa ditegakkan.
” Ini semata mata agar proses penegakan hukum tidak semaunya. Ada tata cara dan etika persidangan yang harus dipatuhi”, ucap Setia Dharma, Rabu (13/09) di Jakarta.
Menurut Setia, selama belasan tahun menjadi pengacara yang mendampingi klien, baru kali ini menemukan putusan dilakukan di tengah tengah pembacaan duplik. Tia merasa heran dengan putusan yang tiba tiba, tanpa penjadwalan atau pemberitahuan pada para pihak.
” Kalau melihat jadwal kan pembacaan duplik. Tapi di hari yang sama, kok muncul di ecourt soal putusan perkara no.70/Pdt.G/2023/PN.Srg,” tambah advokat yang biasa dipanggil Tia ini, seraya menjelaskan dalam putusan tersebut dikatakan PN Serang tidak berwenang mengadili perkara.
“Inikan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa waris, dalam proses pembuatan AJB dengan sengaja menghilangkan nama beberapa ahli waris,” ucap Tia.
Dalam laporan pengaduannya ke Komisi Yudisial, Tia diterima petugas dan menyerahkan berkas pelaporan untuk Ketua KY. Selain itu, pelaporan juga dilakukan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). (lj)
Bongkar kasus kasuk belakang meja para pemain kotor membuat pengadilan negri serang kotor karena segelintir orang.
Bikin malu orang Banten.
Usut sampai tuntas…hukun harus ditegakkan
Kebenaran harus di tegakkan di bumi Indonesia,mafia peradilan harus di berantas