Banten

Kejari Kabupaten Serang Segera Terbentuk

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang akan segera terbentuk atas inisiatif Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Setelah tercipta, Gedung Kantor Kejari Kabupaten Serang akan dibangun di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Kragilan dengan luas lahan 1,5 hektare.

Hal ini terungkap saat Kunjungan Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dalam Rangka Pembentukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Pendopo Bupati pada Rabu (21/5/2025).

Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI Tiyas Widiarto dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PAN RB Istiyadi Insani, beserta jajaran diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto. 

Turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Bahrul Ulum, para Asisten Daerah (Asda), para Staf Ahli Bupati dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan bahwa kesungguhan Pemkab Serang untuk menggagas terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang itu sejak tahun 2021 oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama DPRD.

“Sehingga Alhamdulillah usulan kita di tahun 2021 sekarang direspon, bahkan sudah mau ke finalisasi diverifikasi administrasinya dan tinjau kelapangannya,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan demikian, Rudy berharap dalam waktu yang tidak lama lagi akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kejaksaan Negeri Serang.

“Sehingga, di tahun berikutnya kita bisa lebih dekat memberikan pelayanan penanganan hukum di Kabupaten Serang, pastinya untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya.

Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI, Tiyas Widiarto menyampaikan, kegiatan mereka ke Kabupaten Serang menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh Pj Sekda dari Bupati Serang ke Kejaksaan Tinggi Banten dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.

“Kejagung setelah melakukan kajian verifikasi atas prasyarat terbentuknya syarat Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang menganggap hal tersebut sudah cukup,” tuturnya.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB, Istiyadi Insani menerangkan, persyaratan pembentukan Kejari ada tiga kelompok besar. Pertama kaitannya dengan prasyarat pembentukan.

“Prasyarat pembentukan adalah adanya dukungan dari Pemkab Serang dan DPRD terkait dengan pembentukan kejaksaan negeri tersebut,” jelasnya. 

Istiyadi menambahkan bahwa inisiatif pembentukan Kejari Kabupaten Serang datang dari Bupati Serang.

“Kemudian kejaksaan agung membentuk tim, tim itu kemudian membuat kajian dan dari hasil kajian diusulkan kepada Kementerian PAN RB dan proses berikutnya diusulkan ke presiden untuk dilakukan penetapan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” terang Istiyadi. 

Prasyarat yang kedua, lanjut Istiyadi, adalah adanya unsur substantif teknis terkait dengan pembentukan Kejari, yakni jumlah perkara.

“Sampai sekarang dalam jumlah perkara yang distandarkan minimal 40 perkara. Di Kabupaten Serang sudah mencapai 667 perkara, sudah melebihi dari jumlah standar yang ada, sudah overload, dan ini membangun urgensi terbentuknya Kejaksaan Negeri,” jabarnya. 

Kemudian ketiga, dukungan aspek berupa kesiapan pembentukan, baik personel, anggaran, sarana prasarana dan lain-lain.

“Dari lahan yang disediakan Pemkab Serang seluas 1,5 hektare tersebut sudah cukup memadai, sehingga sudah bisa dibangun kantor di samping itu juga untuk rumah dinas dan seterusnya yang mendukung pelaksanaan dari kegiatan Kejaksaan Negeri,” urainya. (rf)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button