Banten

Kejari Serang Akhirnya Hentikan Kasus Muhyani Pengangon Kambing

BANTENKejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan untuk tidak meneruskan perkara Muhyani pengangon Kambing yang terpaksa menusuk mati maling yang hendak mencuri kambingnya.

Melalui siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, proses hukum Muhyani dihentikan setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten.

Setelah ekspose, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Lihat Juha Kejari Serang Tetap Teruskan Berkas Perkara Muhyani Pengangon Kambing ke Pengadilan

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, SH.MH. Hadir juga Kajari Serang Yusfidli, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik FarkhanFarkhan dikutip dari siaran pers yang diterima banteninside.co.id, Jumat, (15/12/2023).

Menurut Didik, dalam pasal tersebut dijelaskan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Selain itu, kata Didik, dalam hasil Visum et repertum dari pencuri bernama Waldi yang tewas tersebut disimpulkan jika penyebabnya karena kehabisan darah. Diketahui Waldi sempat meminta tolong kepada rekannya Pendi yang saat ini dihukum 1 tahun penjara. Karena tidak dapat pertolongan dengan cepat akhirnya Waldi pun kehabisan darah.

“Diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Terdakwa,” imbuhnya.

Dikatakan Didik, dari berkas perkara diperoleh fakta, Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan.

Dengan keluarnya SKPP itu artinya Muhyani tidak jadi menghadapi persidangan dan perkaranya tidak akan dilanjutkan. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button