Banten

KI Banten Visitasi Keterbukaan Informasi Perangkat Daerah di Pemprov Banten

BANTEN –  Komisi Informasi (KI) Banten visitasi keterbukaan informasi di organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemprov Banten.

Pagi tadi salah satu tim visitiasi KI Provinsi Banten mendatangani kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten sebagai rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) informasi publik.

Tim visitasi yang dipimpin anggota KI Provinsi Banten, Nana Subana datang bersama 3 anggota tim ke kantor DLHK Provinsi Banten.

Lihat juga Akses Layanan Informasi Bagi Masyarakat Banten Harus Dipermudah

Nana Subana mengatakan, visitasi sebagai tahapan untuk memastikan ketersediaan informasi dan layanan informasi publik.

“Pelayanannya cepat, dan juga ketersediaannya lumayan,” kata Nana usai visitasi di Kantor DLHK Provinsi Banten, Senin, (09/10/2023).

Nana mengungkapkan, semua kebutuhan indicator yang tercantum dalam quesioner dari KI semuanya lengkap. Seperti meja layanan informasi, struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta ruangan PPID juga tersedia.

“Semuanya lengkap, jadi pencari informasi langsung ke sini aja fokus (ruang PPID). Belum tentu semua organisasi perangkat daerah sama seperti DLHK,” jelasnya.

Ungkap Nana, ada satu catatan yang untuk DLHK Provinsi Banten, agar melakkukan penyesuaian regulasi. Sebelumnya, KI Provinsi Banten telah melakukan pemantauan website lembaga/badan publik, mendengarkan presentasi, dan visitasi. Terakhir akan dilakukan pemeringkatan keterbukaan informasi.

Nana menambahkan, informasi publik sudah sepatutnya mudah diakses semua kalangan. Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa informasi harus tersedia setiap saat.

Inovasi DLHK

Sementara ituSekretaris DLHK Provinsi Banten Naen Suhendar mengklaim DLHK Provinsi Banten telah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi saat visitasi dilakukan Tim visitasi KI Provinsi Banten.

“Karena ini kegiatan rutin yang dilaksanakan, dokumen-dokumen yang diminta sudah sesuai dengan Peraturan KI (PerKI), kita sediakan dan Alhamdulillah kurang dari 10 menit kita sudah  bisa menyajikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim KI,” katanya.

Naen mengungkapkan, DLHK terus berinovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan informasi terhadap masyarakat. Salah satu yang sedang dibuat adalah aplikasi pengaduan masyarakat sehingga nantinya diharapkan dapat mempercepat proses pengaduan.

“Sedang dibuat aplikasinya di bidang penegakan hukum, dan ini akan mempercepat proses-proses pengaduan para stakeholder terutama pemerhati lingkungan. Sehingga pengaduan permohonan informasi secara cepat akan masuk ke DLHK,” imbuhnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button