Banten

Komisi Informasi Banten Segera Tuntaskan Sengketa Informasi Yang Mangkrak

BANTEN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten segera sidangkan permohonan sengketa informasi (PSI) yang sudah menumpuk sejak tahun 2023 akibat kekosongan jabatan Komisioner.

Ketua KI Provinsi Banten Periode 2024-2029, Zulpikar mengatakan, usai dilantik pada 1 Agustus 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten pihaknya harus segera menyelesaikan PSI yang selama ini sudah menumpuk.

“Iya jadi kita maksimalkan, kita ingin sengketa yang ada ini selesai dalam 3 bulan Agustus-Oktober,” katanya di kantor KI Provinsi Banten, Rabu, (07/08/2024).

Zulpikar menuturkan, pada minggu ini pihaknya masih mempelajari PSI yang diajukan oleh para pemohon. Sehingga sengketa informasi akan mulai disidangkan pada Selasa, (12/08/2025).

“Yang harus kita selesaikan secepatnya penyelesaian sengketa yang sudah masuk dan register,” tuturnya.

Lihat juga Maju di Pilgub Banten, Dua Caleg DPRD Banten Terpilih di Pemilu 2024 Ajukan Pengunduran Diri

Zulpikar menyebutkan, setidaknya terdapat 122 sengketa informasi yang di register oleh KI Provinsi Banten. Akan tetapi, 12 diantaranya telah dicabut permohonannya oleh pemohon. Sehingga saat ini tersisa 110 sengketa informasi yang belum disidangkan.

Dikatakan Zulpikar, 110 perkara tersebut terdiri dari 17 PSI yang diajukan pada tahun 2023 dan sisanya diajukan pada 2024.

“17 perkara 2023 akan kita selesaikan lebih dahulu,” katanya.

Ungkap Zulpikar, sengketa informasi yang diajukan ke KI Provinsi Banten diantaranya informasi terkait rincian dana BOS sekolah, anggaran dana desa, informasi berkaitan dengan OPD, maupun juga perolehan suara saat Pemilu kepada KPU.

“Yang dominan kalau kita lihat dari rekap ini. Hampir sama, jadi yang dimintakan badan publik sekolahan, desa, OPD, KPU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan Komisioner KI Banten dilakukan bersamaan dengan pelantikan Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten periode 2024-2029 di kantor Gubernur Banten pada Kamis, (01/08/2024). Pelantikan dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Ditemui usai pelantikan, Al Muktabar mengatakan, ia mengklaim molornya proses pelantikan karena harus memenuhi semua peraturan perundang-undangan sehingga baru dilakukan pelantikan.

“Itukan tadi memenuhi tahapan proses. Jadi saya mengikuti semua tahapan proses. Sampai proses selesai sesuai peraturan perundang-undangan maka kita lakukan pelantikan,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar juga mengklaim bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sehingga ia membantah adanya polemik yang membuat pelantikan molor.

“Jadi kita menjalankan sesuai dengan aturan. Dimana hal yang terakhir adalah oleh bapak/ibu Anggota DPRD provinsi Banten dan agenda itu merupakan rangkaian jadi harus dilihat secara utuh,” jelasnya.

Terkait pelantikan yang dilakukan berbarengan dengan pelantikan BPSK, Al Muktabar mengatakan bahwa KI dan BPSK secara secara regulasi berbarengan agenda kerjanya.

“Maka pengukuhan dan pelantikan bersamaan sesuai tata urut dari pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan,” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats