Banten

KPK Nilai Pelayanan Dasar Kota Serang Masih Kurang, Ada 7 Hal yang Harus Dilakukan Pemkot Serang

BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ingatkan Pemkot Serang untuk tingkatkan pemenuhan pelayanan dasar.

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Banten Agus Priyanto saat rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 di lingkungan Kota Serang, Kamis (22/06/2023).

Agus mengungkap, monitoring terkait layanan dasar dilakukan agar tidak terjadi praktik korupsi di dalamnya. Untuk itu, kata dia, KPK ingatkan Pemkot Serang harus meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat agar jelas kapan selesai, biayanya berapa, sehingga masyarakat paham semua dan agar praktik-praktik pungutan liar (Pungli) bisa hilang.

“Beberapa saran perbaikan ada, tapi saya tidak bisa sebut satu persatu,” kata Agus di Kantor Walikota Serang usai rapat koordinasi, (22/6/2023).

Lihat juga Terdakwa Korupsi 3.517 Unit Tablet Siswa di Pandeglang Divonis 4 Tahun

Agus menambahkan, layanan dasar tanpa korupsi dan mudah diakses masyarakat, terkait dengan pengukuran indeks atau indeks perilaku anti korupsi (IPAK) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang salah satu sampelnya di Kota Serang terkait layanan publik.

IPAK dilakukan agar masyarakat menilai melalui pengalaman terkait layanan dasar di Pemkot Serang apakah masih ada pungutan, masih ada gratifikasi dan masih ada suap.
“Kita harapkan ada kenaikan layanan, sehingga meningkatkan indeks itu,” ucapnya.

Selanjutnya mengenai survei pelayanan integritas (SPI). Survei dilakukan kepada 3 pihak di antaranya internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Serang, masyarakat yang diberi layanan dan ekspert seperti perguruan tinggi. Hal itu untuk menilai sejauh mana kerawanan korupsi yang ada.

“Tahun lalu 2022 masih kurang baik hasil SPI. Sehingga masih banyak untuk ditingkatkan, nilainya 70 berapa gitu. Kalau monitoring center for prevention (MCP) udah tinggi,” pungkasnya.

Menurutnya, saat ini tata kelola administrasi di lingkungan Pemkot Serang sudah bagus, namun pelayanan masih perlu memperbaiki pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ada 7 area yang harus ditingkatkan yaitu pelayanan area perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perijinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan, serta manajemen aset daerah. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button