Banten

Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan Praperadilan 9 Tesangka Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

BANTEN – Gugatan praperadilan dilayangkan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penetapan mereka sebagai tersangka pada kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada November 2024 lalu,

Diketahui, sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersnagka, sembilan warga Padarincang ini diduga terlibat dalam aksi protes atas berdirinya kandang ayam di area peternakan milik PT STS yang lokasinya hanya beberapa meter dari pemukiman warga, kemudian berujung pembakaran kandang ayam.

Gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi warga Kampung Cibetus.

Lihat juga Lagi,  Polda Banten Tangkap Warga Terduga Pembakar Kandang Ayam di Padarincang

Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan mewakili 9 terduga pelaku yakni Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.

Menurut Rizal, praperadilan merupakan satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka. Karena pada proses penangkapannya, Polda Banten diduga telah menyalahi prosedur.

“Ini salah satu mekanisme yang disediakan hukum acara kita. Satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka 9 orang warga Kampung Cibetus,” katanya di halaman Pengadilan Negeri Serang, Rabu, (05/03/2025).

Rizal menjelaskan, kesembilan warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemanggilan pendahuluan, seperti diperiksa sebagai saksi ataupun sebatas klarifikasi. Tetapi semuanya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka begitu saja.

Selain itu, kata Rizal, kesembilan warga tersebut juga selama ini tidak diperkenankan mendapatkan pendampingan hukum.

“Warga juga selama proses ini tidak pernah tahu soal yang dituduhkan,” jelasnya.

Rizal menjelaskan, dari 15 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, praperadilan diajukan hanya untuk 9 warga. Karena 5 warga lainnya masih di bawah umur. Sementara satu warga lainnya baru ditangkap oleh Polda Banten pada 28 Februari.

“Praperadilan ini berdasarkan diskusi dengan keluarga tersangka. Sehingga memutuskan mengajukan praperadilan,” ungkapnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button