Banten

Masyarakat Desa Rancapinang Pandeglang Bakal Layangkan Gugatan ke PTUN Serang Terkait Konflik Lahan Dengan TNI

BANTEN – Masyarakat Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang akan melakukan gugatan ke PTUN Serang terkait konflik lahan dengan TNI AD.

Penerima Mandat Masyarakat Rancapinang, Usep Saepudin mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan perkara gugatan pada 24 Juli 2025 ke PTUN Serang. Akan tetapi perkara gugatan tersebut ditolak lantaran diajukan oleh dirinya yang bukan advokat.

“Penolakan terjadi karena bukan advokat, sedangkan opsi surat kuasa insidentil yang diajukan juga tidak diterima karena pengadilan mensyaratkan adanya hubungan keluarga dengan pihak penggugat,” kata Usep dikutip dari keterangan pers yang diterima banteninside, Minggu (27/07/2025).

Meski demikian, Usep menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti begitu saja. Ia mengaku telah bertemu dengan seorang advokat yang siap mendampingi masyarakat Desa Rancapinang untuk mengajukan gugatan ke PTUN Serang.

“Penolakan ini tidak membuat kami mundur. Sebaliknya, ini semakin menguatkan tekad kami untuk menempuh jalur hukum. Dengan adanya advokat yang siap mendampingi, kami akan melanjutkan gugatan dengan langkah yang lebih terarah,” ujarnya.

Dikatakan Usep, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi gugatan sesuai arahan dari advokat yang bersedia mendampingi.

“Saya bersama advokat sedang mempersiapkan gugatan sesuai arahan advokat tersebut,” katanya.

Usep Saepudin menegaskan, masyarakat Rancapinang khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka konflik berkepanjangan dapat terjadi.

Menurut Usep, hal itu berpotensi terjadi karena sebagian besar masyarakat Rancapinang mendapatkan penghasilan dari sawah dan kebun yang kini dijadikan area pembangunan oleh pihak TNI.

“Kami tidak menolak pembangunan, terlebih jika itu untuk kepentingan ketahanan nasional. Namun, keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button