Banten

Parkir di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Berbayar, Apa Kata Dishub?

BANTEN – Parkir berbayar telah resmi diberlakukan di area Stadion Maulana Yusuf sejak tanggal 20 Agustus 2023. Sejumlah polemik sempat mewarnai kebijakan tersebut, mulai dari  pengunjung maupun dari para pelaku ekonomi di sekitar kawasan stadion.

Meski demikian, kebijakan parkir berbayar di kawasan stadion itu tetap berlaku. Setiap pengunjung yang datang ke Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dikenakan tarif sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Sekarang, polemik tak berhenti pada masalah keberatan atas pemberlakuan parkir berbayar. Ternyata, untuk pengelolaan parkir berbayar di luar ruang milik jalan, salah satu syarat yang wajib ada adalah rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang di luar kewenangan Dishub Kota Serang, karena parkir Stadion Maulana Yusuf berada di luar ruang milik jalan (off street parking).

Dikatakan Umar, untuk parkir di luar ruang milik jalan, Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi teknis yang digunakan untuk persyaratan ke dinas perizinan. Tapi, untuk parkir di Stadion Maulana Yusuf, menurut Umar, Dishub Kota Serang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis.

Lihat juga Proposal Hibah dan Bansos Tahun 2024 Diajukan ke Pemprov Banten Nilainya Nyaris 2 Triliun

“Di dalamnya kita periksa pintu masuknya ada tidak, marka parkirnya lengkap tidak, CCTV-nya, penerangannya, rambunya ada tidak. Kalau sudah lengkap, baru Dishub membuat rekomendasi persetujuan teknis off street parking,” kata Umar Hamdan di kantornya, Kamis, (14/9/2023).

Adapun prosedurnya, ungkap Umar, pihak yang akan mengelola parkir di stadion  bersurat terlebih dahulu ke Dishub Kota Serang untuk memohon diadakan kajian rekomendasi teknis off street parking.

Masih kata Umar, setelah mendapat hasil kajian rekomendasi teknis, pihak yang akan mengelola parkir tersebut membawa hasil kajiannya ke dinas perizinan. Namun, pihak pengelola parkir juga harus memiliki legalitas perusahaan.

“Seperti itu prosedurnya, kalau dia berjalan tanpa itu kita tidak tahu. Dishub berkecimpung dalam hal rekomendasi persetujuan teknisnya, layak dan tidaknya dilakukan parkir berbayar,” ungkapnya.

Umar menambahkan, tanpa rekomendasi teknis dari Dishub Kota Serang, pemberlakuan parkir berbayar tidak sesuai aturan. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button