Pemkab Serang Minta Dikawal Kejari
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan pengawalan program pembangunan.
“Yang sekian kalinya perpanjangan kerja sama antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang. Dengan pendampingan dari Kejari Serang, kami berharap konsep pencegahan bisa lebih dikedepankan,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (2/3/2023).
Baca juga : Olimpiade Paris, Pemanah Banten Ikut Seleksi
Turut hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana dan Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi. Turut mendampingi Bupati Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tb. Entus Mahmud S, Inspektur Rudi Suhartanto dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang.
“Fungsi Kejari sebagai lawyer negara tentu bisa mengawal proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi,” ujarnya.
Anggota DPD RI Harus Pintar dan Cerdas, Tugasnya Berat
Menurut Tatu, Kejari Serang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sangat membantu Pemkab Serang dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dalam mengurangi piutang pajak.
“Dalam penagihan pajak misalnya, yang menunggak dibantu Kejari. Dan hal tersebut sudah cukup membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami di Pemkab Serang. Termasuk bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang menunggak dibantu juga. Sebab piutang yang harus masuk untuk PAD Kabupaten Serang masih cukup besar sekitar sembilan miliar rupiah,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan sinergi Kejari Serang di tengah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang hukum di Pemkab Serang. “Saya yakin, tidak akan ada unsur kesengajaan untuk melakukan kesalahan, tetapi lebih pada keterbatasan pemahaman hukum. Kami berharap, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terus didampingi,” tuturnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana menyampaikan, kerja sama yang dilakukan mulai dari bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai kapasitas Kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pendampingan. Ada yang berupa pertimbangan hukum, berupa pelayanan hukum, dan hal-hal lain yang ada dalam lingkup tugas dan fungsi jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Tujuan perjanjian ini pula, untuk mencegah ketidaksesuaian antara kerangka hukum dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Serang “Kejaksaan memang sesuai dengan undang-undang, tugasnya memberikan saran hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum yang tujuan akhirnya pada kemajuan masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.
Berikutnya, jika ada gugatan yang masuk terhadap Pemkab Serang, Kejari Serang bisa diberi surat kuasa untuk mewakili. “Ibu bupati dan jajarannya itu punya semacam government lawyer. Jadi pengacara negara yang bisa mendamping, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terangnya. (rf)