Pemprov Banten Diganjar WTP, Tersisa 73 Rekomendasi BPK
BANTEN – Pemprov Banten Diganjar predikat opini WTP atau wahar tanpa pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Ini Kali ketujuh bagi Pemprov Banten.
“Tentu saja kita bersyukur atas penerimaan buah hasil dari sinergitas kita. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali ini mari kita jadikan bahan evaluasi bagi Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa (11/04/2023).
Baca juga : Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kelapa Cilegon
Mengutip siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Banten, dalam sambutannya, Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada BPK Perwakilan Banten pada tanggal 3 Februari 2023 lalu.
“Dan ini merupakan ikhtiar bagi kita dalam melaksanakan perundang-undangan dengan menyerahkan laporan keuangan,” jelas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar berharap dengan opini WTP yang didapatkan kembali mampu membangun keseriusan dalam membangun sinergitas di masa transisi ini.
Baca juga : Jokowi Pantau Kesiapan Mudik di Banten
“Saya harap dengan apa yang kita capai mampu menjadi pedoman untuk membangun ekosistem baru dengan mudah sebagai ikhtiar untuk perpaduan antara BPK Perwakilan Banten dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, saat memberikan sambutan, Auditor Utama Anggota V Ahmadi Noor Supit mengatakan, opini WTP diberikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, termasuk kepada implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Dengan demikian, Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kalinya,” kata Ahmadi.
Ahmadi menerangkan, bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.
Dia membeberkan, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan semester II Tahun 2022, Pemprov Banten telah menindaklanjuti 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi atau 82,24% dari periode 2005-2022.
“Dengan demikian masih terdapat 73 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)