Banten

Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Banten Dibuka, Gajinya Bikin Melongo

BANTEN – Pendaftaran anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023-2027 telah dibuka untuk semua kalangan.Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023-2027 telah dibuka untuk semua kalangan. Siapa berminat? Jika terpilih kelak, gaji yang akan diterima anggota KI Banten fantastik.

Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi Subandi mengatakan, pendaftaran dimulai tanggal 28 Agustus – 08 September 2023. Pada dasarnya, Timsel mengundang semua warga untuk mendaftar sebagai komisioner Komisi Informasi.

“Yang penting sesuai persyaratan umum dan persyaratan khususnya. Selama persyaratannya terpenuhi, saya kira mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Subandi melalui sambungan Telepon, Selasa (29/8/2023).

Lihat juga

  1. Harga Beras Naik Tiap Hari, Pedagang Ungkap Harganya

Daftar Hari Besar Nasional Bulan September, Ada Satu Tanggal Merah

Subandi menambahkan, peserta seleksi yang terpilih menjadi komisioner harus bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik. Adapun tahapannya adalah pendaftaran, tes potensi akademik, tahap paikotes dan dinamika kelompok, serta tahap wawancara.

“Setelah tahap wawancara nanti 15 peserta terbaik akan dikirim ke gubernur. Nanti oleh gubernur akan dikirim ke Komisi l DPRD Provinsi Banten,” jelasnya.

Dikatakan Subandi, dari 15 nama selanjutnya akan dipilih 5 oleh Komisi l DPRD Provinsi Banten untuk menjadi komisioner Komisi Informasi periode 2023-2027. Subandi menyarankan agar peserta yang mendaftar datang langsung ke sekretariat Timsel di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Banten.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 26 disebutkan tugas Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Pada pasal 27, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk. Sementara kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangan tersebut, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten mendapatkan honor dan tunjangan yang besar setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 46 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Komisi Informasi Provinsi Banten, total gaji Ketua KI Provinsi Banten adalah Rp.30.000.000, Wakil Ketua KI Provinsi Banten Rp28.500.000, Anggota Rp27.000.000.

Yakin nggak tertarik jadi anggota KI Provinai Banten? Buruan daftar. (ukt)

 

 

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button