Banten

Pendaftaran Komisi Informasi Banten, 18 Pendaftar Serahkan Berkas

BANTEN – Pendaftaran anggota komisi informasi (KI) Provinsi Banten yang dibuka 28 Agustus  2023 mulai didatangi peminat. Hingga Kamis (31/8/2023), tercatat sudah 18 calon peserta seleksi yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi, Subandi mengatakan, hingga hari keempat setelah pembukaan pendaftaranpendaftaran, Timsel sudah menerima dokumen pendaftaran dari 14 pendaftar. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh banteninside.co.id, sore hari sudah 18 pendaftar yang bmenyerahkan berkas.

Subandi menyebutkan, pendaftar berasal dari kalangan mantan penyelenggara Pemilu, aktivis, dan akademisi. Namun Timsel belum mendata secara rinci jumlah pendaftar dari setiap kalangan tersebut.

“Kalau saat ini masih imbang ya baik dari aktivis, penyelenggara, maupun dari akademisi masih imbang jadi belum terlihat mana yang lebih banyak,” jelas Subandi melalui telepon, siang tadi (31/8/2023).

Lihat juga Warga Banten Siap-Siap, Pertamina Tidak Lagi Jual Pertilite

Dikatakan Subandi, nama-nama pendaftar akan dipublikasikan setelah selesai tahapan seleksi administrasi. Berkas-berkas pendaftar yang masuk akan ditinjau satu persatu oleh Timsel.

Saat ini, imbuh Subandi, masih ada pendaftar yang berkas pendaftarannya belum lengkap, sehingga masih perlu untuk melengkapinya sebelum hari terakhir pendaftaran. Rata-rata pendaftar datang langsung ke sekretariat timsel, ketika ada kekurangan langsung diberitahu oleh pihak sekretariat yang menerima.

“Bukan tidak lengkap, tapi belum lengkap sehingga masih bisa melengkapi hingga hari terakhir pendaftaran. Ada sekitar 4 yang belum lengkap, diberikan waktu yang penting sebelum hari terakhir pendaftaran 8 September 2023,” tambahnya.

Subandi berharap, komisioner Komisi Informasi Banten yang terpilih nanti adalah mereka yang memiliki integritas, pemahaman tentang informasi publik serta memiliki konsentrasi terhadap informasi publik. Karena tugas komisioner Komisi Informasi adalah menjembatani kebutuhan informasi publik.

Adapun persyaratan pendaftar calon anggota Komisi Informasi  adalah sebagai berikut;

PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki integritas dan tidak torcela
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi
  7. Bersedia bekerja penuh waktu:
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Sehat jiwa dan raga.

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Surat pendaftaran yang ditandatangani
  2. Daftar Riwayat Hidup: Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materal
  6. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah. (ukt)

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button