Banten

Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan, Satu Tersangka Meninggal di RS Bhayangkara Kramatjati

BANTEN – Subdit III Jatanras Ditreskrimum  Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian sebesar Rp1,15 miliar.

Polda Banten telah menetapkan dual tersangka dalam kasus ini. Namun, satu orang tersangka menunggal dunia pasca dirawat di RS Bhayangkara Kramatjati Jakarta.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan dua orang tersangka berinisial AS (50) dan AD (45) adalah warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Sedangkan korban penipuan yaitu Matruji Franki Efendi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro menjelaskan kronologis kejadian perkara tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022.

Lihat juga Buang Puing Bangunan ke Sungai Cibanten, Aktivis Lingkungan Nilai Kanwil Kemenkumham Banten Keterlaluan

Menurut dia, Kedua tersangka AS dan AD mengajak korban Matruji Franki Efendi untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton (50.000 Kg), dan Paket Timah Putih II, dengan nilai Rp1.015.000.000 yang akan dikembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86.000.000.

Atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp895.000.000 dan AS sebesar Rp120.000.000 dengan cara transfer.

“Dengan adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1,15 miliar,” sebut Akbar saat konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Banten, Jumat, (12/01/2024).

Akbar menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka, AS berhasil diamankan pada Sabtu 11 November 2023 di jalan raya Kampung Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon-Kota Cilegon.

 

Sedangkan tersangka AD, berhasil diamankan pada tanggal 17 Desember 2023 di Citra Raya, Kecamatan Maja-Kabupaten Lebak. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Diungkapkan, salah satu tersangka bernama AS pada 22 November 2023 mengeluh sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan. Namun petugas RS Bhayangkara menyatakan bahwa tersangka AS harus dilakukan rawat inap sehingga penyidik melakukan pembantaran penahanan.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023 pihak RS Bhayangkara merujuk Tersangka AS ke RS Bhayangkara TK I R. SAID SUKANTO di Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi.

“Setelah dilakukan operasi dan perawatan medis, pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” jelas Akbar.

Dikatakan Akbar, modus kedua tersangka melakukan penipuan terhadap korban yaitu dengan menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban. Sedangkan motifnya yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dalam perkara ini, sebut Akbar, Polda Banten mengamankan barang bukti yaitu 1 Surat penawaran paket pekerjaan lembelian Logam Timah, Alumunium, dan Besi Scrap, 1 surat perjanjian kerja sama usaha, 1 Surat lernyataan mutlak dari AS, 1 rekening koran korban Matruji Franki, 1 bundel bukti transfer, 1 lembar Kwitansi, 2 lembar dokumentasi penandatanganan surat perjanjian kerja sama, 1 buah buku tabungan tersangka AD, dan 5 lembar rekening koran Bank tersangka AD.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button