Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Kasus Lessty Kejora Biasa Terjadi
BANTEN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak melulu berujung pidana. Sejumlah kasus sering diselesaikan melalui restoraive justice yang mengedepankan asas kekeluargaan dan perdamaian di antara pelaku dengan korban KDRT. Kasus termutakhir adalah tindak KDRT yang menjadikan artis Lesty Kejora sebagai korban dari Rizky Billar sang suami. Lesty yang awalnya melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke polisi, berakhir dengan perdamaian dengan Rizky Billar.
Pengamat hukum pidana Universitas Tirtayasa Banten, Muhyi Mohas mengatakan, untuk kasus KDRT harus juga dilihat per kasusnya, karena menyangkut orang-orang terdekat di dalam kasus tersebut. “Jika tergolong ringan dan masih bisa diperbaiki dan didamaikan dapat dilakukan secara restoratif justice. Meskipun KDRT ini merupakan delik aduan, jika sudah mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian, ini bisa masuk ke dalam ranah delik biasa,” kata Muhyi, beberapa waktu lalu.
Baca juga KDRT Ada Empat Tipe, Salah Satunya seperti Dialami Lesty Kejora
Perubahan sikap korban KDRT senada dengan yag disampaikan Ridwan, salah seorang pengacara di Asrek Law Firm. Berdasar pengelamannya, penanganan kasus KDRT menjadi semacam buah simalakama tatkala diproses secara hukum. “Pihak terlapor mengajukan cerai kepada pihak pelapor, dan pelapor kadang mengurungkan niatnya karena ketergantungan ekomomi pada pelapor sehingga berakhir dengan mediasi,” kata Ridwan.
Untuk diketahui, data Kemen PPA menyebutkan jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam berbagai jenis kekerasan yang dialami korban hingga tahun 2022 di Banten, terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 304, kekerasan psikis sebanyak 319, kekerasan seksual 392, kekeasan berupa eksploitasi 6, trafficking 18, penelantaran 76, dan kekerasan lainnya 127. Disebutkan pula, kasus KDRT paling banyak terjadi di dalam rumah, yang mencapai 576 kasus, urutan kedua tempat lainnya sebanyak 163 kasus, fasilitas umum 82 kasus, sekolah 28 kasus, tempat kerja 10, dan lembaga pendidikan kilat 6. Sedangkan jumlah korban berdasarkan tempat kejadian disebutkan, paling banyak adalah korban KDRT di dalam rumah sebanyak 602 korban, tempat kejadian lainnya 168, fasilitas umum 89 korban, sekolah 28 korban, tempat kerja 10 korban, lembaga pendidikan kilat 7 korban. (azh)