Banten

Seleksi Komisi Informasi Banten :  45 Calon Anggota KI Banten Masuk Tahap Selanjutnya

BANTEN – Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Banten akan segera memasuki tahap selanjutnya, menyusul diumumkannya 45 orang yang dinyatakan lulus tes potensi akademik yang dilaksanakan Kamis (21/9/2023) pagi.

Sebelumnya 129 calon anggota KI Banten mengikuti tes potensi akademik berbasis komputer dan siang tadi sudah diketahui siapa saja 45 orang yang lolos ke tahapan selanjutnya untuk mengikuti tes psikologi dan wawancara.

Lihat juga 129 Calon Komisioner KI Banten Jalani Tes Potensi Akademik

Tim seleksi yang diketuai Yhanu Setiawan dalam pengumuman Nomor 6.TSKI/2023 menyampaikan, ke-45 orang yang lulus tes potensi akademik adalah;

  1. Abdul Basit
  2. Ahadiyan Rizki
  3. Ahmad Afifi
  4. Ahmad Safarudin
  5. Alams Yah Basri
  6. Andri Ausini
  7. Aris Purnomohadi
  8. Atik Atiatun Nafisah
  9. Awan Dharmawan
  10. Banani Bahrul
  11. Didi Sohidi Tohir
  12. Endang Suherman
  13. Faridi
  14. Garry Vebrian
  15. Achmad Nashrudin Priatna
  16. Defi Nuryadin
  17. Herdi Jauhari
  18. Heri Wahidin
  19. Idham Gofur
  20. Idrus
  21. Ifan Novpriyanto
  22. Iman Sampurna
  23. Imron Mahrus
  24. Jajang Kusmara
  25. Jumardi
  26. Karel Martel
  27. Kori Kurniawan
  28. Lala Sari Endah
  29. Lu’ay Nabilla
  30. Johari
  31. Maskur
  32. Ojat Sudrajat S.
  33. Muhamad Nasehudin
  34. Muslih
  35. Nana Subana
  36. Piter Tamba
  37. Ramelan
  38. Rohimah
  39. Sam’ani
  40. Siti Khopipah
  41. Supriyono
  42. Suwardi
  43. Nuruzaman
  44. Trio Alberto
  45. Zulpikar

Wakil ketua Timsel KI Banten Subandi mengatakan, setelah lulus tes potensi akademik selanjutnya ada masa tanggapan masyarakat untuk 45 peserta yang telah dinyatakan lulus sebelum melaju ke tahap selanjutnya.

“Tahapan selanjutnya tanggapan masyarakat bagi yg 45 orang. Setelah itu psikotes, dinamika kelompok, dan Wawancara,” kata Subandi melalui pesan Whatsapp, Kamis, (21/9/2023).

Tim calon anggota KI Banten menegaskan, keputusan timsel tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat dapat berpartisipasi memberkan tanggapan dan masukan.

Masukan dan saran dari Masyarakat dapat disampaikan dalam format elektronik dikirim melalui email ; [email protected], dalam 14 hari kerja sejak diurnumkan. (red)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button