Banten

Tak Berizin, Tempat Hiburan di Kota Serang Dibongkar

BANTEN – Pemkot Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membongkar dua Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal yang berada di Jalan Raya Serang Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka.

Dua tempat hiburan malam tersebut yaitu yakni Beta Cafe dan Diamor Cafe. Pembongkaran THM tersebut dikomandoi langsung Penjabat (Pj) Walikota Serang Yeri Rahmat.

Menggunakan alat berat, pembongkaran kios-kios yang disulap jadi tempat hiburan itu disaksikan para tokoh masyarakat, ulama, dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi berbondong-bondong menyaksikan proses pembongkaran THM.

“Saya ditemani oleh beberapa tokoh Kota Serang, ulama, masyarakat, TNI, Polri. Kami hari ini 2 membongkar yang tidak sesuai dengan perizinan nya alias bangunan liar,” ungkap Yedi Rahmat di sela-sela pembongkaran, Selasa, (20/02/2024).

Yedi menegaskan, pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusifitas Kota Serang, khususnya menjelang bulan Ramadan.

“Kami tegaskan bahwa Pemkot Serang tegas kepada kegiatan ilegal. THM ini sudah berulang kali diingatkan untuk tutup, kami tidak ada pilihan lain selain membongkarnya,” tegas Yedi.

Lihat juga Harga Beras Terus Naik, Pedagang Soto dan Pecel Lele Terpaksa Kurangi Porsi Nasi

Dikatakan Yedi Rahmat, Ia pun mengimbau seluruh THM di Kota Serang untuk mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Jika kedapatan melanggar, Pemkot Serang tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi M Muhsinun mengatakan, pembongkaran dilakukan kepada dua THM lantaran setelah disegel beroperasi kembali.

“Inikan sudah disegel tapi buka kembali sehingga dilakukan tindakan tegas. Kalau yang lain masih taat tutup, dan segelnya masih ada. Kalau yang ini juga masuk kategorinya bangunan liar,” jelas Ritadi.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 Pemkot Serang telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang tidak sesuai perizinannya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button