Banten

Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cibanten Kota Serang, Cuma Dapat Kompensasi Rp2,5 Juta

BANTEN – Proyek normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Cibanten telah berjalan hingga jembatan Karang Serang.

Salah satu rumah warga di Kampung Jabang Bayi RT 005/ RW 02 Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,Kampung Jabang Bayi RT 005/ RW 02 Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, jadi salah Satu yang terdampak proyek normalisasi dan terpaksa harus pindah dari rumahnya yang berdiri di atas bantaran sungai.

Rumah Rudi Aryadi adalah satu-satunya rumah di Kelurahan Kasunyatan yang terdampak normalisasi dan terpaksa harus dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).

Rudi mengatakan, sudah mengetahui sejak lama bahwa rumahnya akan terdampak normalisasi. Ia juga telah menerima pemberitahuan satu minggu sebelum mengosongkan rumahnya.

Lihat juga Warga Kasemen Terdampak Proyek Normalisasi Sungai Cibanten ; “Pasrah, Rakyat Kecil Susah Ngelawan Pemerintah mah”

Rudi mengaku pasrah ketika ia dan keluarganya harus meninggalkan rumahnya yang berada di bantaran Sungai Cibanten. Hal itu karena lahan tersebut sebetulnya milik pemerintah dan bukan milik pribadinya.

“Udah tahu kalau ada penggusuran, cuma nggak ada tempat lagi. Jadi terpaksa sekarang tinggal dirumah ibu mertua,” katanya ditemui di sebuah warung, Sabtu, (30/9/2023).

Rudi juga menjelaskan, sudah 5 tahun tinggal di bantaran Sungai Cibanten. Ketika banjir awal Maret 2021, rumahnya juga ikut terbawa oleh derasnya aliran sungai sehingga ia harus membangun kembali rumah tersebut.

“Waktu itu ada 4 rumah, cuma karena kebawa banjir waktu itu, cuma saya doang yang bangun lagi karena nggak ada lahan lain untuk membangun rumah,” jelasnya.

Dikatakan Rudi, rumahnya ia bongkar sendiri selama 3 hari dimulai pada tanggal 22 September 2023 dibantu tetangga dan kerabatnya. Rudi juga hanya menerima kompensasi sebesar Rp2,5 juta dari pihak kontraktor proyek.

“Udah diberi tahu satu minggu sebelum penggusuran, waktu saya bongkar ngabisin waktu 3 hari. Jadi uang kompensasi itu buat biaya bongkar,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, tidak ada uluran tangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sehingga dirinya kebingungan mencari tempat tinggal. Rudi menginginkan diberikan lahan oleh Pemkot Serang untuk ia tinggal meskipun ia harus membayar dengan mencicil

“Kalau dikasih tempat mau aja kalau jadi hak milik mah meskipun kita disuruh bayar perbulan. Kalau di rumah susun itu kan ngga jadi hak milik, selamanya kita ngontrak,” imbuhnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button