GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu
BANTEN – Putusan Pengadilan Neger (PN) Jakarta Pusat (JAKPUS) yang memutuskan KPU Untuk menunda Pemilu 2024 hingga 2025 menuai polemik bahkan kontroversi.
Sejumlah penolakan atas putusan itu bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari kelompok Jaringan GUSDURian.
Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi
Diketahui, pada 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN JAKPUS mengeluarkan putusan kontroversial. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang semestinya digelar pada tahun 2024, diminta ditunda menjadi tahun 2025. Keputusan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sebab tak lolos verifikasi parpol.
Baca juga : KPU : Pemilu Tetap Lanjut
Dalam rilisnya, Jaringan GUSDURian menyatakan, Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. “Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi,” demikian rilis yang ditandatangani Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Wahid.
Baca juga : Ketua Partai Prima : Kami Tak Tuntut Pemilu Ditunda
Ditegaskan, Jaringan GUSDURian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil, sebagaimana rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) GUSDURian di Surabaya pada Oktober 2022. Oleh karenanya Jaringan GUSDURian menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 (lima) tahun.
2. Meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.
3. Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu.
4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat.
Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan GUSDURian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Baca juga : Tuntas, 8 Balon DPD Serahkan Perbaikan
Pada berbagai kesempatan, Presiden RI Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju. Namun di sisi lain, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan. (*/ukt)