Nasional

Anggota Komisi 8 Desak Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pengesahan Nikah Beda Agama

BANTEN – Mahkamah Agung (MA) diminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengesahkan nikah beda agama.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi VIII yang juga Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, Jum’at (14/7/2023). Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan berinisial JEA dan SW.

Yandri mengaku sudah mendatangi MA pada Selasa 11 Juli 2023 dan meminta agar MA membatalkan pernikahan beda agama karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.

“Saya sudah datang ke MA untuk membatalkan nikah beda agama, karena menurut Islam nikah beda agama itu zina sepanjang masa,” kata Yandri saat ditanya banteninside.co.id di Hotel Le Semar setelah menghadiri acara Musyawarah Wilayah BM PAN, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas dan dikeluarkan pada 2005. Dalam fatwa MUI tahun 2005 pernikahan beda agama dinyatakan haram dan tidak sah.

Lihat juga Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Ikuti Tes Kesehatan, Masyarakat Bisa Beri Masukan ke Timsel

“Kita meminta MA dalam waktu dekat mengeluarkan peraturan MA sebagai pedoman semua peradilan di Indonesia,” ucapnya.

Yandri juga menambahkan, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi harus tegas menolak gugatan pernikahan beda agama. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Check Also
Close
Back to top button