Nasional

Partai Demokrat Kembali Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK

BANTEN – Partai Demokrat kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg DPR RI Daerah Pemilihan Banten 2 (Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang).

Gugatan Partai Demokrat diajukan kepada MK pada Rabu, (31/07/2024) dan teregister dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Gugatan tersebut dilayangkan setelah pleno rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU RI pasca pelaksanaan putusan MK.

Sedianya, KPU RI menetapkan hasil perolehan kursi DPR RI pasca-putusan MK, namun kembali ditunda karena ada gugatan ke MK.

Lihat juga Rekap Hasil Hitung Ulang Pasca Putusan MK, Suara Demokrat Malah Turun, PDIP Tetap Unggul Meski Suara Berkurang 1.500

Deputi 2 Badan Hukum Dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat yang juga Kuasa Hukum Pemohon Partai Demokrat, Muhajir mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Partai Demokrat merasa dirugikan karena KPU melaksanakan penyandingan data di Dapil Banten 2 tidak sesuai dengan amar putusan MK.

Menurut Muhajir, dalam putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada 6 Juni 2024. KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data C.Hasil TPS dengan D.Hasil Kecamatan perolehan suara PDI-P di 120 TPS Dapil Banten 2 yaitu di Kota dan Kabupaten Serang.

“Faktanya ada 20 TPS yang KPU seharusnya hanya menyandingkan perolehan suara. Namun faktanya KPU melakukan pembukaan kotak dan penghitungan surat suara ulang yang mana hal tersebut menurut kami bertentangan dengan putusan MK,” tegas Muhajir melalui sambungan telepon, Rabu, (31/07/2024).

Menurut Muhajir, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kota Serang di 20 TPS yang ada di Kecamatan Taktakan telah melanggar dan bertentangan dengan putusan MK. Pihaknya sejak awal meyakini kotak suara di 20 TPS tersebut tidak steril.

“Setelah pembukaan kotak, menyebabkan suara Partai Demokrat tidak sah dan membuat suara Partai Demokrat menjadi kurang,” katanya.

Muhajir menegaskan, di 20 TPS yang dilakukan penghitungan surat suara ulang KPU telah melanggar putusan MK.

“Kami tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Apa yang diputuskan MK. KPU harus mentaati, mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Makanya dengan adanya pelanggaran itulah kami mengajukan (gugatan kembali). Kami berharap bahwa dengan adanya fakta demikian MK mengakomodir permohonan kami yang berdasarkan fakta-fakta hukum,” imbuhnya.

Muhajir juga mengatakan, objek gugatan dilayangkan terhadap Keputusan KPU Nomor 1050 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu. Yang mana keputusan tersebut telah diumumkan oleh KPU pada 28 Juli 2024. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats