Nasional

Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital KemenKopUKM Ajak Kolaborasi KPPU

JAKARTA – Untuk wujudkan iklim persaingan usaha sehat di pasar digital, Kementerian Koperasi dan UKM mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk berkolaborasi.

Dalam siaran pers yang diunggah di situs kemenkopukm.go.id, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital.

Menurut MenKopUKM Teten Masduki, regulasi saat ini belum cukup kuat mengatur pasar digital. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), imbuh Teten,  berharap tercipta iklim yang adil. “KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Teten saat menerima audiensi KPPU di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (6/10).

Kondisi saat ini masih didapati diskriminasi terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital. Adanya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

”Itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen,” terang Teten. Konsumen lalu diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri.

Lihat juga Pemerintah Segera Atur Perdagangan Berbasis Media Sosial

KemenKopUKM memandang perlu adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. “Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan. Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” kata Teten.

Kedua, imbuh Teten, penguatan aspek perdagangan yang  tidak menimbulkan monopoli pasar. “Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang,” tandasnya.

Ketua KPPU M Afif Hasbullah menegaskan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar. Indonesia harus mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

Saat ini regulasi di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian,” pungkasnya.*


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button