Pemilu

Ada 7 Mantan Terpidana di DCS DPRD Banten, KPU Banten Ogah Sebut Nama-Namanya

BANTEN – Sebanyak 7 mantan terpidana masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024.

Diketahui, KPU Banten menetapkan 1.337 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kedalam DCS pada 18 Agustus 2023.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, KPU Provinsi Banten telah menetapkan DCS untuk DPRD Banten. Sebanyak 7 caleg di antaranya merupakan mantan terpidana yang sudah menjalani masa jeda lebih dari 5 tahun.

“Berdasarkan formulir model B syarat calon yang ada di SILON, bahwa ada 7 daftar calon sementara yg merupakan mantan narapidana dan mereka sudah selesai menjalani masa jeda selama lebih dari 5 tahun,” kata Subagja melalui pesan Whatsapp, Rabu (06/9/2023).

Lihat juga DKPP Periksa Anggota KPU RI Terkait Akses Silon

Menurut Akhmad Subagja, mantan narapidana yang sudah menjalani masa jeda 5 tahun sudah bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Namun l, Akhmad Subagja enggan menyebutkan secara rinci nama caleg dan partai yang ada caleg mantan narapidana.

“Dari 7 orang itu dari berbagai macam partai politik peserta Pemilu 2024 di Banten,” jelasnya.

Dikatakan Akhmad Subagja, untuk jenis kasusnya sendiri beragam. Ada yang pernah terjerat kasus korupsi ataupun pidana umum lainnya.

Ketika didesak banteninside.co.id untuk menyebutkan nama-nama mantan terpidana yang masuk kedalam DCS, Akhkad Subagja tetap enggan merincinya.

Berbeda dengan KPU Banten yang enggan mengungkap nama caleg mantan narapidana, KPU RI justru merilis daftar caleg DPR dan DPD RI mantan narapidana until Pemilu 2024.

Sebanyak 67 orang mantan narapidana, tersiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan narapidana tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Untuk diketahui, pada masa awal pendaftaran 1-14 Mei 2023, KPU Menerima dokumen pendaftaran bakal caleg sebanyak 1.560. Akan tetapi kembali berkurang ketika memasuki masa perbaikan dokumen bakal caleg menjadi 1.339. Sedangkan pada saat penetapan DCS ditetapkan sebanyak 1.337 bakal caleg menjadi DCS. Lantaran ada parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuannya sehingga 2 caleg di coret.

Dalam Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khusus untuk DPRD Banten para calon anggota DPRD tersebar di 12 daerah pemilihan di seuruh wilayah Provinsi Banten. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button