Pemilu

Kampanye Pemilu akan Dimulai November 2023, Tapi Baliho Bergambar Caleg Sudah Bertebaran

BANTEN – Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Akan tetapi baliho peserta Pemilu sudah bertebaran dimana-mana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye Pemilihan Umum.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, saat ini tahapan persiapan Pemilu 2024 baru memasuki tahapan verifikasi administrasi (Vermin) bakal caleg dan DPD di semua tingkatan KPU, sehingga  semua peserta Pemilu diharapkan menunggu hingga masa kampanye dimulai.

“Kampanye juga belum dimulai ya, 28 November 2023 nanti dimulai,” kata Mohamad Ihsan saat ditemui di Kantor KPU Banten pada Kamis (27/7/2023).

Lihat juga Politisi Busuk Masih Ada

Mohamad Ihsan juga mengatakan, saat ini Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi internal dan pemasangan bendera beserta nomor urut partai. Sosialisasi secara internal yang dikehendaki tersebut juga harus diberitahukan satu hari sebelum pelaksanaan kepada Bawaslu dan KPU.

“Kami menghimbau agar parpol peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” jelas Mohamad Ihsan.

Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 79, ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. Lalu di ayat (2), sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

  1. pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
  2. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pada ayat (3) diatur bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Ayat (4) menegaskan, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

  1. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  2. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
  3. Media Sosial

yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).  (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button