Pemilu

Kampanye Rapat Umum Parpol Satu Paket dengan Capres

BANTEN – Jadwal kampanye rapat umum Pemilu dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Kampanye rapat umum bagi partai politik akan satu paket dengan kampanye rapat umum calon presidennya.

Anggota KPU Banten, Aas Satibi mengatakan, peserta Pemilu harus patuh dan taat pada aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, membuat kegiatan yang mengancam keutuhan negara. Kampanye juga tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih atau anak-anak,” jelas Aas ditemui di kantor KPU Banten, Jumat, (19/01/2024).

Aas menuturkan, masing-masing partai politik jadwal kampanyenya selaras dengan kampanye capres-cawapres. Namun, untuk tempat bisa di kabupaten/kota mana saja yang ada di Banten.

“Misalnya jadwal kampanye capres A tanggal 21 Januari 2024, maka partai yang mendukung juga kampanye di tanggal tersebut,” jelasnya.

Lihat juga Jika Caleg Meninggal Dunia, Masuk Kemana Perolehan Suaranya? Begini Penjelasannya

Disebutkan, masing-masing parpol diberikan kesempatan melakukan rapat umum sebanyak 6 kali. Sedangkan calon anggota DPD diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye rapat umum sebanyak 7 kali.

Selama kampanye Pemilu 2024, ada 3 kali hari Minggu, sehingga setiap parpol digilir agar mendapatkan jadwal kampanye di hari Minggu.

“Proporsional selama kampanye ada 3 hari minggu, setiap parpol hanya diberikan 1 kali kesempatan untuk kampanye di hari minggu agar merata pembagian jadwalnya,” tukasnya.

Ungkap Aas, surat keputusan jadwal kampanye metode rapat umum akan dibagikan kepada peserta Pemilu sebelum pelaksanaan, karena pihaknya telah melakukan finalisasi setelah rapat koordinasi dengan petugas penghubung peserta Pemilu.

Mantan anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan in menerangkan, setiap peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye yang melibatkan banyak massa ini diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian serta ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

Ia berharap metode kampanye ini bisa berjalan dengan lancar dan semua peserta Pemilu mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button