Pemilu

KPU Mau Percepat Pencalonan Presiden, Bawaslu Tak Permasalahkan

JAKARTA – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono menyatakan, lembaganya tidak mempermasalahkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).

“Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu,” jelas Totok dikutip dari bawaslu.go.id, saat Totok menjadi nara sumber diskusi bersama Media di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Mantan anggota Bawaslu Jawa Timur ini memandang bahwa selama dalam waktu yang sesuai undang-undang maka tidak patut dipermasalahkan. Ditegaskan, lembaganya hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPU RI, Idham Kholik menjelaskan langkah percepatan tersebut tidak keluar dari rincian waktu yang diatur undang-undang. Jadi, menurutnya, percepatan pendaftaran tidak mengganggu jadwal tahapan.

Idham berharap usulan ini dapat membuat KPU memberikan pelayanan yang lebih baik. “Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal,” tutur Idham.

Lihat juga Pilkada Serentak 2024 : KPU Cilegon Tandatangani NPHD, Nilainya Lebih Besar dari Kota Serang

Sebagai informasi, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023. Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal226 menyebutkan bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.

Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara. (ukt)

 

 

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button