Pemilu

Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Cuma Surati Parpol, Perludem : Revisi PKPU 10/2023

BANTEN – KPU RIKPU RI telah mengeluarkan surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tentang tindak lanjut Putusan MA terkait keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar caleg. Dalam surat tersebut menyebutkan agar parpol memedomani Putusan MA.

Adapun salah satu butir surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 adalah bahwa angka 2 Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT),” demikiam point Tiga surat KPU RI.

Terkait hal tersebut, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai surat KPU RI itu tidak akan berpengaruh apa-apa.

Lihat juga Di Banten Masih Banyak Parpol Tidak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU seharusnya merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan. Tepatnya pada pasal 8 ayat 2.

“Menurut saya yang harusnya dilakukan KPU adalah merevisi PKPU pencalonan, karena dalam putusan MA disebutkan bahwa pasal yg menjadi objek tersebut bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Khoirunnisa melalui pesan Whatsapp, Rabu, (04/10/2023).

Oleh sebab itu, tegas Khoirunisa, PKPU Nomor 10 tahun 2023 perlu direvisi, bukan hanya melalui surat imbauan kepada parpol karena tentu himbauan tersebut tidak mengikat kepada parpol.

“Akhirnya kan kembali ke itikadnya partai. Kalau tidak dipedomani oleh partai kan KPU juga tidak bisa memberikan sanksi apa-apa,” jelasnya.

Khoirunnisa menambahkan, Perludem sendiri belum menentukan langkah apa yang akan diambil dan baru akan menyikapi surat tersebut pada Jumat, (06/10/2023).


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button